Medan(SIB)- Penyidik Kejatisu meminta bantuan Kejati Riau untuk menghadirkan Dian Kristina Tulis,salah seorang dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Dairi tahun anggaran 2011 yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan pagu anggaran Rp 2 miliar.Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH menginformasikan hal itu kepada wartawan,Jumat(31/3),ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi terkait pengadaan komputer di sejumlah sekolah tersebut.Sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan bulan lalu. Ke-4 orang yang sudah ditahan,yaitu tersangka Arifin Lumban Gaol(Wakil Direktur CV KL),tersangka Holman Siringoringo (Direktur CV RM),tersangka Melanton Purba (Direktur CV LB) dan mantan Kadisdik Dairi Drs PB MSi.Menurut Kasi Penkum Kejatisu,tersangka Dian Kristina Tulis yang diketahui penyidik tinggal di Kota Pekanbaru,dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain dia juga dipanggil Yursal tapi diperiksa sebagai saksi. Keduanya mempunyai alamat yang sama di Pekanbaru dan atas dasar itu Kejatisu melakukan pemanggilan dengan minta bantuan Kejati Riau.Ditambahkan Kasi Penkum Kejatisu,untuk kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi tim penyidik telah menambah tersangka menjadi 7 orang dari yang sebelumnya 5 orang , dengan ditetapkannya dua tersangka baru yaitu Welfrid Sianturi SPd dan Cut Dian Meutia SE. Namun dari 7 orang tersangka itu, baru 4 orang yang dikenakan status tahanan Rutan.Disebutkan,dari pemeriksaan tim penyidik yang dikuatkan pemeriksaan tim ahli dari Polmed,ditemukan penyimpangan karena pengadaan komputer tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.Dan dari hasil audit, kerugian negara ditaksir Rp 800 juta.Para tersangka dituduhkan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). (BR1/l)