Medan (SIB)- Anggota DPRD Sumut dari FP Nasdem HM Nezar Djoeli ST minta Pemprovsu segera mempertegas status kepemilikan RS Haji Medan, demi menghindari pengalokasian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk rumah sakit tersebut dinilai ilegal."Pertegas dahulu status kepemilikan RS Haji, kemudian masukkan ke dalam buku APBD. Jika tidak, DPRD Sumut dianggap tidak paham terhadap metode penganggaran," tegas Nezar Djoeli kepada wartawan, Minggu (14/5) di Medan.Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut ini mengaku prihatin dengan penganggaran yang carut marut dan juga menjadi kepentingan pihak tertentu, sehingga kondisi RS Haji saat ini sangat tidak nyaman, serta banyak temuan kasus di antaranya ada yang sampai ke kejaksaan. Hal ini merupakan keburukan dari wajah RS Haji."Kita bukan tidak setuju status RS Haji dibawah Pemprovsu, tapi dengan adanya fatwa MUI dan akte notaris menyatakan mengenai status kepemilikan yang menjadi ilegalnya penganggaran yang masuk dari APBD untuk RS Haji," ujarnya.Di dalam akte pendirian rumah sakit pasal 18, lanjut Nezar lagi, jelas dikatakan apabila rumah sakit bangkrut dan sebagainya, harus diserahkan kepada badan sosial dalam pengelolaannya setelah dihitung pailit dan dibayar hutangnya. Kenyataannya, Pemprovsu sepihak melakukan pembubaran berdasarkan rapat yang dibuat sendiri mengatasnamakan yayasan dan langsung mengeluarkan Pergub yang hasil notulen rapat baru dikeluarkan notaris di tahun 2012 tapi dipergubnya sudah keluar di tahun 2011."Ini suatu keanehan, yang mana dasar dari hasi Pergub adalah kesimpulan rapat yang notulennya disahkan oleh notaris sebagai legal standingnya, tetapi kenapa pergubnya bisa keluar duluan mendahului salinan notaris. Ini terkesan dipaksakan. Harusnya kembalikan saja ke badan sosial atau Islamic Center sebagai pengelola, agar kita masih bisa memasukkan anggaran ke RS Haji melalui sistim hibah dari Dinas Kesehatan ketimbang jadi temuan BPK," ujarnya.Diketahui, RS Haji awalnya RS Islam berubah nama jadi RS Haji, karena wakaf zakat dan infak serta sodaqoh dari umat Islam pulang haji dan umat muslim menyumbangkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Asal masalnya surat keputusan Gubsu 593.4/239/k/1983. No 6 thn 1983 kapling No 2 adalah surat penyerahan dari Gubsu kepada Islamik Center untuk dibuat Rumah Sakit Islam yang kini namanya menjadi RS Haji yang memiliki areal 17 ha, tapi dipakai untuk RS Haji hanya 6 ha.Terkait hal itu, anggota Komisi E ini minta status RS Haji harus diperjelas dan Pemprovsu segera meluruskan alas hak kepemilikan RS Haji agar anggaran yang ditampung tidak ilegal. Karena dari 17 ha, seluas 6 ha untuk rumah sakit, 4 ha untuk stikes fan dan sisanya 7 ha belum dikembangkan.Sementara keputusan MUI sebagai salah satu stake holder dari yayasan haji terdahulu, lanjut Nezar, dalam Musda tahun 2016 telah mengeluarkan fatwa asal muasal RS Haji berdasarkan wakaf merupakan keputusan rapat pleno MUI, 28 Desember 2015 dipimpin ketua sidang Prof Dr Ramli Abd Wahid MA dan sekertaris Dr Ardiansyah MA, serta disahkan oleh sidang pleno pada Musda ke VIII MUI, dimana ketua Dr H Maratua Simanjuntak dan Prof Dr H Syahrin Harahap MA sebagai wakil ketua dan sekretaris Prof Dr H Hasan Bakti Nasution MA. MASIH BLUDTerkait status kepemilikan RS Haji Medan hingga saat ini masih status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Sumut. Namun untuk tahun 2018 mendatang, RS Haji akan menjadi UPT di bawah Dinas Kesehatan Medan. Berdasarkan SOTK yang baru Rumah Sakit (RS) Haji ini menjadi UPT dari Dinas Kesehatan Provsu tahun 2018. Tetapi kini RS Haji tersebut masih menjadi BLUD, dan diharapkan ada kemandiriannya."Saat ini anggaran RS Haji masih mandiri. Walaupun nanti berubah status, kita mengharapkan kemandirian RS Haji ini," ungkap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada wartawan, Senin (15/5) di Medan.Hasban mengatakan, karena pengelolaannya tetap dibagian UPT dari Dinas Kesehatan Provsu, nanti menyangkut pembebanan operasionalnya di APBD Sumut melalui Dinas Kesehatan Provsu. " Jadi kita tinggal menunggu perubahan strukturisasi tersebut. Setelah itu nanti akan kita tata maksimal lagi, karena Pergubnya sekarang sedang diproses," kata dia.Dikatakannya, kalau RS Haji sudah menjadi PT tahun 2018, jabatan Direktur RS Haji Medan menjadi pejabat fungsional. "Karena itu modelnya dari pusat, dan saat ini statusnya masih BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Sumut, jadi dengan adanya SOTK baru ini, tentu akan ada perubahan tahun 2018. Jadi tahun 2018 belanja RS Haji Medan ditampung di belanja Dinas Kesehatan Pemprovsu," katanya mengakhiri.(A03/A17/A11/c)