P Siantar (SIB)- Mantan Kapolres Kota Pematangsiantar Fathori Sik (45) ditahan. Petinggi Polri itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri P Siantar pada Kamis (16/1) sekitar pukul 07.30 wib bersama istri. Penahanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri P Siantar Rudi Haryanto SH menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Kamis (16/1). Fathori langsung dibawa ke lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 2 bulan penjara usai melengkapi administrasi. Kasi Pidum M Isnayanda SH bersama jaksa R Nainggolan SH membawa Fathori dengan mobil tahanan menuju Tanjung Gusta Medan.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1992K/Pid/2012 tersebut menguatkan putusan PN P Siantar No.315/Pid.B/2011/PN-PMS. Mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fathori SIK (45) dihukum dua bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah menganiaya wartawan TV di P Siantar, Andi I Siahaan SP, melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.Perbuatan pidana itu dilakukan terpidana tersebut, Selasa (30/11) Tahun 2010 lalu sekira pukul 16.15 wib menganiaya Andi di ruang tahanan olahraga Mapolresta Siantar Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara.Penganiayaan tersebut bermula ketika Andi yang menolak untuk dipindahkan ke ruang tahanan 2 dari ruang tahanan 4. Saat itu, ajudan Fathori bernama Briptu Rudianto memberitahukan kepada Fathori kalau Andi menolak pemindahan ruang tahanan sesuai dengan instruksi Kapolres saat itu.Mendengar laporan ajudannya, Fathori langsung mendatangi ruang olahraga dan memanggil Andi dan menanyakan mengapa Andi tidak mau dipindahkan serta langsung menganiaya Andi menggunakan sarung tinju. Namun, sialnya bagi Fathori, perbuatannya tersebut dilihat tahanan lainnya yang menjadi saksi atas kasus tersebut.Ditahan di PoldasuTerkait kasus penganiayaan wartawan, Wadir Pam Obvit Poldasu AKBP Fathori ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Poldasu, Kamis (16/1) sekira pukul 13.00 WIB.Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/1) petang, Direktur Dit Tahti AKBP Weitimin Panjaitan membenarkan AKBP Fathori telah diserahkan Kejari Pematang Siantar, Kamis (16/1) sekira pukul 13.00 WIB."AKBP Fathori diserahkan pihak Kejari sekira pukul 13.00 WIB. Ia diantar dua petugas dari kejaksaan didampingi dua orang lainnya," ujar Weitimin. Panjaitan mengatakan, status Fathori adalah terpidana. Disebutkannya, Fathori tiba di Dit Tahti Poldasu dengan menggunakan pakaian sipil. "Statusnya adalah tahanan. Ia tiba ke Poldasu dengan menggunakan pakaian sipil," jelasnya.Penahanan Fathori dibenarkan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan. Ia menyebutkan, dalam prosedur eksekusi ini, Kejari Pematang Siantar menyerahkan terpidana ke Poldasu untuk menjalani masa hukumannya."Resmi diserahkan ke Poldasu dan ditahan di Dit Tahti untuk melaksanakan putusan pengadilan. Memang sebelumnya telah dilakukan kordinasi antara Kejari dengan Poldasu," ujar Nainggolan.Ketika ditanya terkait alasan tidak ditahannya Fathori di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nainggolan menegaskan, penahanan seseorang yang melanggar hukum, juga bisa dilakukan di RTP Poldasu. "Tidak apa-apa, RTP Poldasu kan juga milik negara," sebutnya.Sementara, untuk sanksi kode etik Polri yang akan diterapkan kepada Fathori, Nainggolan menjelaskan, sanksi kode etik terhadap AKBP Fathori akan ditetapkan setelah menjalani hukuman pidana umumnya. (C2/A23/d)