Terkait Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

NCW Minta Komisi Yudisial Periksa Oknum Ketua PN Tanjungbalai

* Humas PN Bantah Ada Aliran Uang
- Selasa, 13 Juni 2017 13:38 WIB
Tanjungbalai (SIB)- Terkait vonis bebas terdakwa narkoba, kredibilitas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan dipertanyakan."Patut dipertanyakan kredibilitas PN Tanjungbalai Asahan yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba. Kita menduga ada sesuatu yang tidak lazim dalam putusan itu,"ujar Ketua DPD LSM Nusantara Coruption Watch (NCW) Kota Tanjungbalai HS Siagian kepada SIB, Senin (12/6). Dia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa oknum Ketua PN Tanjungbalai Asahan Ulina Marbun SH MH.Vonis bebas terhadap terdakwa G alias Sigun (24) yang didakwa atas tindak pidana penyelundupan 316,29 gram sabu pada sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun SH MH yang juga Ketua PN Tanjungbalai Asahan, Kamis (8/6) mendadak jadi sorotan publik.Pasalnya JPU dari Kejari Tanjungbalai menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasca vonis bebas, Ketua PN Ulina Marbun berupaya menghindar dari sejumlah wartawan termasuk SIB yang hendak mengonfirmasi  terkait alasan dibebaskannya terdakwa.Ulina enggan menjawab dan berkilah agar konfirmasi melalui Humas PN Sugeng SH. Bahkan pada saat acara penandatanganan kesepakatan Zona Integritas, No Korupsi dan Gratifikasi di lingkungan PN Tanjungbalai Asahan, Senin (12/6) disaksikan unsur pimpinan FKPD di antaranya, Wakil Wali Kota Drs Ismail, Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, Kajari, Kalapas, Dandim 0208/As dan Ketua DPRD Tanjungbalai, Bambang Hariyanto SE, bertempat di ruang sidang utama pengadilan, Ulina enggan menjawab pertanyaan wartawan dan berdalih konfirmasi harus melalui Humas PN."Di kantor ini sudah terbentuk humasnya, ada juru bicaranya. Mengenai perkara nanti ditanyakan ke humas yang sudah ada SKnya di pengadilan ini,"kata Ulina didampingi pimpinan FKPD menyarankan wartawan supaya konfirmasi dengan humas.Ditanya tentang pernyataan Ulina kepada Wartawan SIB yang terkesan melakukan "pembohongan" soal keberadaan humas, Ulina kembali berkilah. "Memang dia tidak masuk ada urusan keluarga itu sah-sah saja,"jawabnya.Bahkan Ulina tetap bersikukuh agar wartawan mengonfirmasi ke humas seputar rumor beredarnya uang ratusan juta rupiah dibalik vonis bebas terdakwa narkoba. "Mengenai itu semua bisa ditanyakan sekarang, itu sudah putusan tidak bisa dirubah lagi, dan kalau mau melakukan upaya lakukan ke Mahkamah Agung dan memang seketika itu mereka (JPU) sudah menyatakan kasasi. Komunikasikan dengan humas semuanya alurnya ada di pengadilan ini dengan humas,"tandas Ulina.Sementara Humas PN Sugeng SH yang dikonfirmasi SIB dan sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik berdalih dirinya tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan. "Pertimbangan majelis hakim tak bisa saya campuri, itu sudah bulat putusannya,"jawabnya membantah dugaan adanya aliran pundi uang dibalik vonis bebas tersebut.Sulitnya memeroleh informasi alasan vonis bebas terdakwa G alias Sigun dengan barang bukti 316,29 gram sabu dari Ketua PN Ulina Marbun, wartawan akan melakukan konfirmasi tertulis yang tembusannya ke Mahkamah Agung.(E08/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral

Headlines

Forkopimda Dukung Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

Headlines

SMP Swasta Tritunggal Tanjungbalai Peringati Hari Pangan Sedunia

Headlines

Pemerintah Anggarkan Rp.350 Miliar Setahun Untuk Program UHC

Headlines

Rico Waas Komitmen Atasi Genangan Air di Kota Medan dengan Metode Sumur Laluan

Headlines

Perkuat Program Pemenuhan Gizi Anak, Kapolres Pematangsiantar Gelar Rakor dengan Supplier SPPG