Humbahas (SIB) -Koordinator Daerah LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) Kabupaten Humbang Hasundutan, Budiman Siambaton mendukung komisi C DPRD Humbahas segera membentuk pansus (panitia khusus) menindaklanjuti temuan kunker DPRD beberapa waktu lalu atas 3 poin pelanggaran PLTMH Mega Power Mandiri kepada pemerintah dan masyarakat setempat."Jika temuan pelanggaran itu benar terbukti, berarti negara sudah dirugikan. Lantas apa yang menjadi wewenang DPRD harus dilakukan. Kita dukung mereka (DPRD-red) segera bentuk pansus tanpa memandang bulu," sebut Budiman dalam keterangan persnya baru-baru ini di Doloksanggul.PLTMH Mega Power Mandiri yang berlokasi di Simarhilang, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan dikatakan Budiman diduga telah melakukan pembohongan publik. "Bagaimana tidak, mereka (PLTMH-red) menaikkan daya tanpa sepengetahuan pemerintah dan tidak membayar pajak bangunannya. Pemerintah bersama masyarakat di sini telah kecolongan," lanjutnya.Selain mendukung pembentukan pansus, Budiman juga meminta sikap tegas pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab jika tidak ada tindak lanjut, ia menilai pemda bersama PLTMH Mega Power Mandiri sudah memiliki kesepakatan lain di balik aturan main."Kita beranggapan pemerintah sudah tahu persoalannya, tapi kenapa diam? Apa ada unsur pembiaran yang tentunya menguntungkan pihak tertentu? Mereka harus tegas. Bila terbukti berikan sanksi, bila perlu laporkan ke penegak hukum," ucap Budiman.Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Irvan Hamdani, Kamis (15/6), mengatakan peruntukan dana CSR yang dikabarkan sebesar Rp 120 juta untuk perayaan Natal Nasional 2016 lalu, dinilai sudah double bugdet dan melanggar hukum."CSR sesuai Peraturan Pemerintah bernomor 47 tahun 2012 tentang CSR, tiap perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan peruntukan sektor pendidikan, kesehatan dan lingkungan masyarakat itu sendiri. Ini berarti sudah tidak tepat sasaran peruntukannya. Bahkan Pemkab sendiri sepertinya ikut melanggar aturan, ini sudah double bagdet anggaran. Dana CSR digunakan saat perayaan natal nasional kemarin, tapi di sisi lain sudah ada ditampung lagi anggarannya," kata Irvan Hamdani.Ditampung di apbdSementara, Sekda Humbahas Saul Situmorang ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran PLTMH tersebut mengaku akan mempelajari terlebih dahulu berkas yang mereka miliki sebelum ditindaklanjuti. Sedangkan mengenai dana perayaan Natal Nasional, Sekda mengatakan ada ditampung dalam APBD 2016."Saya akan pelajari dulu berkas dan datanya, nanti saya kabari. Di Natal kemarin dananya ada kita tampung (APBD-red), tapi kita pulangkan uangnya karena tidak terserap. Untuk nominalnya nanti saya cek dulu langsung ke panitia," kata Saul.Ketika ditanyakan kembali berapa sebenarnya jumlah dana yang diberikan PLTMH Mega Power Mandiri melalui dana CSR kepada Pemkab pada perayaan Natal Nasional, Saul menambahkan tidak mengetahui pasti nominalnya. "Ada memang kita terima kontribusi sebagian dari mereka (PLTMH-red) tapi sedikit," singkatnya.Penyetopan dana CSR disampaikan Humas PLTMH Mega Power Mandiri, Maringan Tinambunan dikarenakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari pemerintah melalui desa penerima bantuan yang sudah menerima dana CSR sebesar Rp 240 juta selama dua (2) tahun dengan perincian Rp 10 juta/bulan berikut bantuan dana Natal Nasional yang baru-baru ini diselenggarakan di Kabupaten Humbahas."Masalah CSR hanya 2 tahun berjalan melalui kepala desanya. Tiap bulan itu kita serahkan Rp 10 juta kepada Raja Huta (Kepdes) sekitar. Namun, sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari mereka ke kita. Bahkan terakhir, Desember 2016 lalu, melalui pimpinan kita di Jakarta sudah di kasih ke Humbang termasuk dana Natal Nasional kemarin. Karena tidak ada pertanggungjawaban, sementara disetiap akhir tahun kami juga harus membuat laporan pengeluaran, dan tidak tahu laporan CSR-nya, jadi kita stop saja," jelas Maringan.Sebelumnya, tiga (3) catatan pelanggaran PLTMH Mega Power Mandiri yang telah beroperasi selama 6,5 tahun menyalahi UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang CSR, dibeberkan anggota komisi C Timbul Tinambunan. Pertama PLTMH Mega Power Mandiri tidak melakukan penyetoran kepada Pemkab Humbahas terkait pembayaran pajak bangunan, kemudian adanya ditemukan penambahan jumlah daya megawatt (MW) yang dilakukan PLTMH Mega Power Mandiri dari 7,5 MW menjadi 10 MW tidak sesuai ijin UKL/UPL. Serta pihak PLTMH Mega Power Mandiri enggan membayarkan dana CSR selama setahun kepada masyarakat yang ada di daerah tersebut. (H03/c)