Truk Pengangkut Material Batu Diduga Melebihi Tonase Bebas Beroperasi di Humbahas

* Kadishub: Akan Segera Ditindak
- Sabtu, 01 Juli 2017 11:14 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir072017/hariansib_Truk-Pengangkut-Material-Batu-Diduga-Melebihi-Tonase-Bebas-Beroperasi-di-Humbahas.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB//Frans Simanjuntak
BEBAS BEROPERASI: Truk pengangkut material bebatuan milik PT D sedang melintas dengan membawa muatan diduga melebihi tonase dari wilayah Kabupaten Humbahas, Jumat (30/6).
Humbahas (SIB)- Truk pengangkut material bebatuan milik salah satu perusahaan yang berlokasi di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diduga melebihi tonase bebas beroperasi dari wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).Pantauan SIB satu minggu terakhir, puluhan truk besar jenis Mitsubishi Fuso itu bebas lalu-lalang mengangkut bahan material bebatuan dari lokasi pengambilan batu di Sipalakki, Desa Pakkat, Kecamatan Doloksanggul menuju Kecamatan Siborongborong dengan membawa muatan yang ditaksir mencapai puluhan ton.Informasi yang berhasil dihimpun SIB, Jumat (30/6) dari salah seorang anggota koperasi jual-beli batu di Desa Pakkat bermarga Purba, mengatakan bahwa belum lama ini salah satu koperasi jual-beli batu di Sipalakki telah melakukan kontrak jual-beli batu sertu dengan PT D salah satu perusahaan pengelola batu di Kecamatan Siborongborong, dengan jumlah kontrak mencapai 20.000 kubik.Untuk mengangkut material itu, kata dia, setiap harinya perusahaan pengelola batu yang berlokasi di jalan menuju Bandara Silangit itu menurunkan sedikitnya 11 unit truk dengan jumlah muatan lebih kurang 20 kubik per truk dikali 3 trip tiap harinya."Kalau saya tidak salah, hitungan tiap truk itu dibuat 15 kubik setiap berangkat. Tapi sebenarnya itu sudah mencapai 20 kubik. Dugaan saya, di sanalah terjadi permainan antara pengurus koperasi dengan perusahaan itu. Dan pastinya muatan yang dibawa itu sudah melebihi tonase kelas jalan di wilayah Kabupaten Humbahas dan harus ditindak," pungkasnya.Terpisah, Kadis Perhubungan Humbahas Jaulim Manullang ketika dikonfirmasi SIB via selulernya menyampaikan akan segera menindak kendaraan tersebut, karena sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai ruas jalan utama di Kabupaten Humbahas adalah kelas III yaitu untuk dimensi maupun ukuran kendaraan yang panjangnya maksimal 9 meter, lebar maksimal 2,1 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter serta muatan sumbu terberat maksimal 8 ton atau total muatan kendaraan maksimal 16 ton."Terimakasih buat informasinya, dan akan segera kita tindaklanjuti dengan melakukan operasi  pengawasan kendaraan angkutan barang dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat," pungkasnya. (BR8/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Penanganan Kesehatan di Tapteng Berjalan Optimal

Headlines

Wali Kota Medan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

Headlines

Diduga Selewengkan Dana KIP-K, Mahasiswa STAI Al Hikmah Tebingtinggi Mengaku Diminta Kembalikan Bantuan

Headlines

Dagangan Daging Babi Bersih dari Limbah, Tuduhan Wali Kota Rico Waas Keliru, GAMKI Minta Surat Edaran Dicabut

Headlines

GAMKI Sumut Desak Wali Kota Medan Kaji Ulang SE Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

Headlines

PGN Masuk 500 Perusahaan Asia-Pasifik Terbaik Versi TIME