Tanah Karo (SIB) -Pekerjaan pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Berastagi dilanda masalah. Warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan memasang spanduk dan meminta ganti rugi, sehingga sampai kini, pelebaran jalan tersendat. Pelebaran jalan sampai sekitar depan kantor PLN Kabanjahe semakin mengerucut kurang dari 20 meter.Semula lebar jalan direncanakan 24 meter, berubah menjadi 20 meter, karena setelah pekerjaan pelebaran jalan dimulai, banyak bangunan masyarakat menuai masalah, sehingga diputuskan lebar dari 24 meter menjadi 20 meter dan panjang jalan yang semula sepanjang 1,8 Km berubah menjadi 2,1 Km. Pihak kontraktor diwakili Sovet Ginting dan Firdaus Sitepu ketika dimintai tanggapannya atas permasalahan tersebut, mengakui mereka terkendala melakukan pekerjaan pelebaran jalan. Mereka mengaku terancam melakukan pekerjaan di atas tanah milik warga yang terkena pelebaran, sehingga pekerjaan pelebaran tersendat. "Pihak kontraktor atau rekanan hanya tahu bekerja sesuai kontrak. Kalau ada gangguan atau larangan dari warga itu bukan tanggung jawab kami", kata Ginting."Jikalau ada perwakilan pihak pemerintah menjaga kami bekerja; dan menunjukkan batas daerah milik jalan (DMJ) kami siap. Tapi kalau kami mutlak diharapkan mengamankan dan membebaskan pelebaran jalan yang mengenai tanah warga; itu tidak mungkin.Resikonya lebih berat bagi kami. Coba kalau kami tidak siap mengerjakannya pada waktu yang ditentukan, perusahaan kami pasti putus kontrak. Secara otomatis juga selama 5 tahun ke depan perusahaan kami diblack-list (tidak bisa mengikuti pekerjaan-red)," tegas Sovet.Bupati Karo Terkelin Brahmana SH yang beberapa kali dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai kendala ini, mengaku tidak ada masalah. Masalahnya, warga yang memiliki usaha di pinggir jalan yang terkena pelebaran meminta agar cepat mengerjakannya agar usaha mereka tidak lama terganggu, ujar bupati.Sementara itu keterangan Kadis PUD Karo, Paten Purba yang dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu menjelang rapat di DPRD Karo saat itu mangatakan bahwa pelebaran jalan sepenuhnya tanggung jawab pihak Balai Besar Penanganan Jalan Nasional (BBPJN). Satker Wilayah I BBPJN Freddy Azis M Siburian ST yang dikonfirmasi mengenai permasalahan adanya kendala pekerjaan dalam pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Berastagi, dengan anggaran APBN tahun 2017, mengaku bahwa, pelebaran jalan adalah wewenang Pemkab Karo. "Sejak dalam perencanaan, Pemkab Karo menyebut bahwa pekerjaan pelebaran jalan Kabanjahe-Berastagi tidak ada masalah. Sebab itu kita mengajukan proyek ini ke pusat dan ternyata sejumlah warga keberatan", ujarnya selaku koordinator lapangan pihak Satker Wilayah I.Pantauan wartawan, Senin (11/9) bahwa, pengorekan dalam rangkaian pelebaran jalan sudah sampai di depan wisma Milala sekitar kantor PLN Kabanjahe. (B01/c)