Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi Tersendat, Masyarakat Minta Ganti Rugi

- Rabu, 13 September 2017 10:45 WIB
Tanah Karo (SIB) -Pekerjaan pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Berastagi dilanda masalah. Warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan memasang spanduk dan meminta ganti rugi, sehingga sampai kini, pelebaran jalan tersendat. Pelebaran jalan sampai sekitar depan kantor PLN Kabanjahe  semakin mengerucut kurang dari 20 meter.Semula lebar jalan direncanakan 24 meter, berubah menjadi 20 meter, karena setelah pekerjaan pelebaran jalan dimulai, banyak bangunan masyarakat menuai masalah, sehingga diputuskan lebar dari 24 meter menjadi 20 meter dan panjang jalan yang semula  sepanjang 1,8 Km berubah menjadi 2,1 Km.  Pihak kontraktor diwakili Sovet Ginting dan Firdaus Sitepu ketika dimintai tanggapannya atas permasalahan tersebut, mengakui mereka terkendala melakukan pekerjaan pelebaran jalan. Mereka mengaku terancam melakukan pekerjaan di atas tanah milik warga yang terkena pelebaran, sehingga pekerjaan pelebaran tersendat. "Pihak kontraktor atau rekanan hanya tahu bekerja sesuai kontrak. Kalau ada gangguan atau larangan dari warga itu bukan tanggung jawab kami", kata Ginting."Jikalau ada perwakilan pihak pemerintah menjaga kami bekerja; dan menunjukkan batas daerah milik jalan (DMJ) kami siap. Tapi kalau kami mutlak diharapkan mengamankan dan membebaskan pelebaran jalan yang mengenai tanah warga; itu tidak mungkin.Resikonya lebih berat bagi kami. Coba kalau kami tidak siap mengerjakannya pada waktu yang ditentukan, perusahaan kami pasti putus kontrak. Secara otomatis juga selama 5 tahun ke depan perusahaan kami diblack-list (tidak bisa mengikuti pekerjaan-red)," tegas Sovet.Bupati Karo Terkelin Brahmana SH yang beberapa kali dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai kendala ini, mengaku tidak ada masalah. Masalahnya, warga yang memiliki usaha di pinggir jalan yang terkena pelebaran meminta agar cepat mengerjakannya agar usaha mereka tidak lama terganggu, ujar bupati.Sementara itu keterangan Kadis PUD Karo, Paten Purba yang dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu menjelang rapat di DPRD Karo saat itu mangatakan bahwa pelebaran jalan sepenuhnya tanggung jawab pihak Balai Besar Penanganan Jalan Nasional (BBPJN). Satker Wilayah I BBPJN Freddy Azis M Siburian ST yang dikonfirmasi mengenai permasalahan adanya kendala pekerjaan dalam pelebaran jalan nasional Kabanjahe-Berastagi, dengan anggaran APBN tahun 2017, mengaku bahwa, pelebaran jalan adalah wewenang Pemkab Karo. "Sejak dalam perencanaan, Pemkab Karo menyebut bahwa pekerjaan pelebaran jalan  Kabanjahe-Berastagi tidak ada masalah. Sebab itu kita mengajukan proyek ini ke pusat dan ternyata sejumlah warga keberatan", ujarnya selaku koordinator lapangan pihak Satker Wilayah I.Pantauan wartawan, Senin (11/9) bahwa, pengorekan dalam rangkaian pelebaran jalan sudah sampai di depan wisma Milala sekitar kantor PLN Kabanjahe.  (B01/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

KAI Divre I Sumut Sediakan 42 Ribu Kursi Dukung Kelancaran Libur Imlek

Headlines

Bupati Deliserdang Ingatkan, Jika Ada Permintaan Uang untuk Jabatan Kepsek Segera Laporkan

Headlines

Bupati Simalungun Lakukan Aksi Bersih di Lingkungan Kantor Bupati

Headlines

Mahyaruddin Salim Tekankan Disiplin dan Profesional Kerja ASN di Tanjungbalai

Headlines

IGD RSUD OK Arya Zulkarnain Siaga 24 Jam, Tetap Layani Pasien di Hari Libur Nasional

Headlines

Polres Batubara Sosialisasikan Operasi Keselamatan Toba 2026 kepada Pelajar