MK Tolak Keluarkan Putusan Sela, Pansus Angket KPK Tetap Lanjut

* Penggugat Hadirkan 3 Ahli Hukum, DPR Ajukan Romli dan Yusril
- Kamis, 14 September 2017 10:47 WIB
Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan provisi (sela) untuk Hak Angket KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Dengan adanya putusan sela ini, pansus angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan."Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman, saat persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).Anwar mengatakan, MK mengadakan rapat untuk mengambil keputusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak, pada Rabu (6/9) lalu. Rapat dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna. Sementara hakim Saldi Isra tidak hadir karena sedang pergi haji."Berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai UU MK. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, namun berhubung putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan 4 orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan 4 orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," papar Anwar.Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK menjadi penting. Ternyata, Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief ada 3 hakim lagi yang menolak putusan provisi yaitu Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams."Sebagaimana dimaksud pada ayat 7, 'tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno menentukan'. Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam 4 hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," ucapnya.Sementara, 4 orang hakim yang menyetujui putusan provisi adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Maria Farida indrati.Sebelumnya para penggugat meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela agar proses pansus angket di DPR dapat dihentikan sampai keluarnya hasil putusan gugatan terhadap pasal 79 UU MD3. Hadirkan 3 Ahli HukumPerwakilan DPR akhirnya kembali hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). MK menggelar sidang judicial review atau sidang gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket DPR, Rabu (13/9).Terlihat anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani hadir di Gedung MK sebagai perwakilan dari DPR. Dia hadir seorang diri sebagai perwakilan DPR. Terlihat Arsul mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas berwarna abu-abu.Sidang ini beragendakan keterangan ahli dari pemohon. Rencananya ada 3 ahli yang dihadirkan yaitu Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana dan Yuliandri.Gugatan Pansus KPK diajukan dalam empat perkara, yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas AM Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI, dan kawan-kawan.Para penggugat menganggap hak angket DPR soal Pansus KPK bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu para penggugat mengajukan gugatan terhadap pasal 79 ayat 3 UU MD3DPR Ajukan Romli dan Yusril KPK akan menjadi pihak terkait dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)."Melalui rapat pemusyawaratan hakim telah menyetujui, menerima KPK sebagai pihak terkait dan tentu saja nanti untuk sidang berikutnya," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman.Selain itu, dalam RPH, MK menyetujui 3 ahli yang diajukan oleh DPR. Ketiga ahli tersebut adalah Yusril Ihza Mahendra, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie, dan guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita.Nantinya ketiga ahli tersebut akan dihadirkan setelah pihak pemohon mengajukan ahli. "Untuk keterangan ahli, tentu akan disampaikan setelah pihak pemohon usai mengajukan ahli," kata Anwar. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

KAI Divre I Sumut Sediakan 42 Ribu Kursi Dukung Kelancaran Libur Imlek

Headlines

Bupati Deliserdang Ingatkan, Jika Ada Permintaan Uang untuk Jabatan Kepsek Segera Laporkan

Headlines

Bupati Simalungun Lakukan Aksi Bersih di Lingkungan Kantor Bupati

Headlines

Mahyaruddin Salim Tekankan Disiplin dan Profesional Kerja ASN di Tanjungbalai

Headlines

IGD RSUD OK Arya Zulkarnain Siaga 24 Jam, Tetap Layani Pasien di Hari Libur Nasional

Headlines

Polres Batubara Sosialisasikan Operasi Keselamatan Toba 2026 kepada Pelajar