Tobasa (SIB) -Masyarakat Desa Sibaruang Kecamatan Lumban Julu, Desa Parsaoran dan Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, yang terimbas pelebaran jalan menuju Bandara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas lahan mereka yang diambil untuk pembangunan jalan tersebut.Hal itu selain terungkap saat reses perorangan anggota DPRD Toba Samosir Syamsudin Manurung di daerah itu, juga berkat adanya surat dari masyarakat Desa Pardamean Sibisa kepada Bupati dan tembusan Ketua DPRD Toba Samosir.Kurang lebih 45 masyarakat Desa Pardamean Sibisa pemilik tanah yang terimbas pelebaran telah menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Tobasa terkait ganti rugi.Paulus Manurung bersama Karmon Silalahi mewakili masyarakat Desa Pardamean Sibisa, kepada SIB di Gedung DPRD Tobasa, Rabu (20/9), menyebutkan, masyarakat sangat mendukung program pemerintah, terutama pembangunan jalan. Namun hendaknya Pemkab memberikan ganti rugi kepada masyarakat."Ganti rugi tanah termasuk bangunan rumah ataupun kuburan/tambak yang berada di atas tanah, agar dilakukan sesuai perhitungan saat ini. Demikian juga halnya dengan tanaman yang berada di atasnya, diberikan ganti rugi sesuai dengan jenis tanamannya," ujar Paulus.Menurut Paulus dan Karmon, pada 19 Agustus 2017 lalu, ada pertemuan dan musyarawah di Kantor Balai Desa Pardamean Sibisa. Pada saat itu, Bupati menyosialisasikan, ada pembuatan dan pelebaran jalan ke Bandara Sibisa. Saat itu, katanya, ada masyarakat yang setuju dilakukan pembangunan dan pelebaran jalan."Memang pada saat itu, ada yang setuju dan menyerahkan tanahnya. Tetapi saat ini, kami pemilik tanah meminta dilakukan ganti rugi," ucap Paulus.Menurut Paulus dan Karmon, mereka meminta ganti rugi karena ada bangunan yang kena, termasuk tanam-tanaman. "Seperti beberapa waktu lalu, saya membeli sebidang tanah dengan meminjam uang ke bank dan sekarang masih berjalan. Tetapi, karena pelebaran ini, maka seluruh tanah tersebut kena pelebaran. Bagaimana mungkin saya menyerahkan tanah untuk pelebaran tersebut, jika tidak dilakukan ganti rugi," sebut Karmon.Anggota DPRD Toba Samosir Syamsudin Manurung yang saat penyerahan dari masyarakat Desa Pardamen Sibisa kepada Bupati dan DPRD Tobasa, terkait ganti rugi tanah masyarakat yang terimbas pembangunan dan pelebaran jalan menuju Bandara Sibisa, juga meminta Pemkab Tobasa, agar menampung dana untuk ganti rugi tanah tersebut pada RAPBD 2018. (H01/d)