Deliserdang (SIB) -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Percut ,Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Senin siang (25/9). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan mark up kerugian uang negara mencapai Rp1.1 miliar dari anggaran APBN dan penggelapan anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta .Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono SH kepada SIB di ruang kerjanya membenarkan adanya tim Kejari Deliserdang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Percut. Hal itu dilakukan pihaknya berkaitan dengan dugaan mark up dana APBN sebesar Rp 1,1 miliar dan Rp 800 juta Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 yang diduga dikorupsi.Katanya, dari penggeledahan itu disita 15 dokumen penting sebagai barang bukti dan unsur pendukung data. Di antara yang disita yakni alokasi dan laporan perincian anggaran, rekening koran dari Bank Sumut Cabang Tembung tahun 2016, laporan realisasi anggaran dan lain sebagainya."Jadi, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa Pemerintah Desa Percut tidak melaksanakan 3 kegiatan untuk Pembangunan Desa, yang anggarannya berasal dari Dana Desa. Kita lakukan penyelidikan, ternyata kuat dugaan bahwa laporan warga itu benar" tutup Asep Maryono. (C05/c)