Sudah Pernah Dihukum Mati

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjunggusta Divonis Nihil di PN Medan

- Rabu, 11 Oktober 2017 10:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/10/hariansib_Kendalikan-Peredaran-Sabu-dari-Lapas-Tanjunggusta-Divonis-Nihil-di-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Saut Sihombing
Terdakwa pengendali sabu dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram sabu, Ayau, digiring petugas memasuki Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10).
Medan (SIB) -Terdakwa kasus pengendalian Narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram dijatuhi hukum nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10).Majelis hakim diketuai Achmad Sayuti menyebutkan, terdakwa bernama Ayau, bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman nihil," ungkap Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai 2 gedung PN Medan, Selasa (10/10) malam.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil karena hukuman tertinggi adalah hukuman mati. "Hukuman mati, tidak bisa dijatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya. Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa. Karena, hukuman mati adalah hukuman tertinggi," jelas Achmad Sayuti.Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R Soesilo mengenai Pasal 67 KHUPidana beserta alasannya. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian Narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau."Ayau menghuni Blok T Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram)," ucap hakim.Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis nihil tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan menerima putusan itu.Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat Narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang dikendalikan Ayau dari Lapas Tanjunggusta Medan. Kelompok Ayau diamankan BNN saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan, pada 12 Januari 2017. (A18/q)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Headlines

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Pulopadang

Headlines

Selama Ramadan, SPPG Seibuluh Seibamban Salurkan Menu Makanan Kering ke Penerima Manfaat MBG

Headlines

Kebakaran Jelang Berbuka Bikin Geger Warga Sibolga

Headlines

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Headlines

Perang AS, Israel dan Iran Memanas, Warga Sergai Mulai Antre BBM