Batubara (SIB) -Kejari Batubara menetapkan dua tersangka kasus korupsi pajak galian C tahun 2015 di Dinas Pendapatan Batubara, setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendapatan Batubara ZL dan mantan Bendahara Dispenda ZN. Sedangkan kerugian negara dalam kasus itu ditaksir ratusan juta rupiah."Benar, Kadispenda dan mantan Bendahara Dispenda sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak galian C, "ungkap Kajari Batubara Eko Adhyaksono didampingi Ketua Tim Richard Sihombing kepada wartawan, Kamis (19/10)Eko menambahkan, dalam kasus ini pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke PAD, tapi disalahgunakan. "Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir ratusan juta rupiah. Namun untuk resminya penyidik sedang berkordinasi dengan BPK untuk menghitungnya,"jelasnya. (E16/c)