Medan (SIB)- Ikatan Mahasiswa Tapanuli Selatan dan Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (IMA dan AMB Tabagsel) demo di depan Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Jumat (27/10), meminta Ketua DPRD Padanglawas (Palas) HSN, Sekretaris Dewan (Sekwan) HPN dan Staf Humas DPRD RS diproses hukum.Pantauan SIB, puluhan pendemo tiba di lokasi sembari membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "BNNP Sumut segera proses secara hukum dan tahan Ketua DPRD Palas, Sekwan dan Staf Humas yang terjaring razia pada Minggu (22/10) dini hari dan positif mengkonsumsi narkoba".Dalam orasinya, Ketua Umum AMB Tabagsel Ali Muksin Hasibuan berharap adanya kejelasan dari BNN tentang perkembangan kasus terhadap HSN, HPN dan RS."Kami minta ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta berikan kejelasan terkait perkembangan serta status Ketua DPRD Palas, Sekwan dan Staf Humas saat ini," kata Ali yang juga koordinator lapangan aksi.Tak lama berselang, 6 perwakilan mahasiswa diizinkan masuk ke ruang rapat kantor BNN di lantai 2. Di ruang rapat, Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin dan Kabid Rehab AKBP Magdalena br Sirait dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto meminta mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.Menjawab pertanyaan mahasiswa, Brigjen Andi menjelaskan bahwa ketiganya sudah melakukan konseling dan rehab pada Kamis (26/10) pagi."Kita akan memutus mata rantai peredaran narkoba, yakni dengan menghabisi seluruh pembeli narkoba supaya mereka bisa sembuh. Dengan begitu mata rantai peredaran narkoba akan putus lantaran tidak ada pembelinya. Contohnya kita sudah melakukan konseling dan rehab kepada ketiganya. Tidak hanya mereka saja, 81 yang diamankan dari diskotik belum lama ini dan positif menggunakan narkoba juga sudah direhab, 80 orang rehab jalan dan seorang lagi rehab inap," ujarnya.Kalau sudah masuk BNN, lanjut Andi, pasti sudah dalam pengawasan dan harus direhab, baik itu rehab jalan atau rehab inap. Sedangkan peraturan wajib rehab itu bukan BNNP Sumut dan Polrestabes Medan yang buat, melainkan pemerintah pusat."Apa dasarnya kita menangkap mereka, sebab kita tak memiliki alat bukti. Kecuali tertangkap tangan dan ada alat bukti, baru masuk ke ranah hukum, yakni dilakukan penangkapan, penahanan dan harus disidang. Ketiganya diamankan saat razia, makanya harus assesmen. Tujuannya untuk mengetahui dari mana mereka beli narkoba, sejak kapan menggunakan narkoba dan selanjutnya dilakukan penyembuhan," terangnya.Setelah diberikan penjelasan, para mahasiswa akhirnya mengaku telah mengerti. Selanjutnya mahasiswa foto bersama dengan kepala BNNP Sumut, lalu meninggalkan lokasi dengan tertib. Mobil Water Cannon dan puluhan personil Sat Sabhara Polrestabes Medan serta personil Polsek Percut Seituan yang berjaga, juga meninggalkan lokasi. (A16/h)