Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Laporkan Jaksa ke Polda Riau

- Sabtu, 11 November 2017 11:43 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pekanbaru (SIB)- Tak terima dirinya dijadikan tersangka korupsi Tugu Antikorupsi, salah seorang tersangka, Rinaldi Mugni melapor kejaksaan ke Polda Riau. Alasannya karena penetapan tersangka tidak mendasar dan pernyataan bohong."Tadi surat pelaporan ini sudah kita sampaikan ke Polda Riau. Adapun yang kita laporkan adalah asisten pidana khusus, Sugeng Riyanta," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum tersangka Rinadal Mugni, Jumat (10/11).Kapitra menjelaskan, bahwa kliennya Rinaldi dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri. Penetapan tersangka oleh Kejati Riau, dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang cukup."Mengenarilisasi dengan menetapkan 18 tersangka dengan memiliki tugas yang berbeda dalam pembangunan RTH adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi klien kami sudah melaksanakan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pekerjaan sebagai jasa konsultan telah berjalan dengan baik," kata Kapitra.Kapitra menjelaskan, kliennya juga sudah menyetorkan uang ke kas daerah atas kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek tersebut sebesar, Rp285 juta."Kelebihan pembayaran tersebut sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kapitra.Kapitra dalam surat laporannya, menyebutkan, bahwa Kejati Riau telah menggelar jumpa pers dengan menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar yang disampaikan Aspidus Kejati Riau, Sugeng Riyanta."Hal itu merupakan pernyataan bohong, dan tidak berdasar. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Sedangkan keterangan yang disampaikan ke media, tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai lembawa yang berwenang dalam menghitung kerugian sesuai UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Kapitra.Alasan itu, Kapitra menyebutkan, bawa perbuatan Kejati Riau dalam hal ini Aspidsus Sugeng Riyanta nyata merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahkan kewenangan."Karena itu Kapolda Riau agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pengaduan kami," kata Kapitra.Surat laporan ini diterima di Dit Intelkam Polda Riau, yang menerima Brig Zea Disra.Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus korupsi RTH. Dana yang dikucurkan untuk pembangunan RTG tugu antikorupsi sebesar Rp8 miliar dengan kerugian Rp 1,2 miliar. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Cegah DBD, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Fogging

Headlines

Keluarga Tolak Autopsi, Polres Tapteng : Ada Benturan Benda Tumpul

Headlines

Tanggul Jebol, Warga Tukka Dievakuasi dari Banjir Setinggi Lutut

Headlines

Polres Belawan dan Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan

Headlines

IWO Minta Polres Sibolga Kejar Aktor Intelektual Teror Bom Molotov

Headlines

Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi