Medan (SIB)- Terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di Medan, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangannya di ruang sidang kantor perwakilan KPPU Medan Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/11) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk bersalah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menghukum terlapor (PGN) denda sebesar Rp 9.923.848.407.Persidangan dipimpin Prof Dr Tresna P Soemardi SE MS dan Drs R Kurnia Sya'ranj SH MH dan Drs Munrokhim Misanam MA sebagai anggota.Dalam persidangan perkara nomor 09/KPPU-L/2016, terungkap bahwa Terlapor melanggar ketentuan pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi sehingga terjadi praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di Area Medan, Sumatera Utara yang meliputi kawasan industri Medan (KIM), Labuhan Deli, seluruh area Medan Kota, Binjai, Tanjungmorawa, Hamparanperak dan Wampu, dalam hal operasi penyaluran gas bumi melalui pipa. Akibatnya, konsumen industri di area Medan tidak mendapatkan pasokan gas bumi melalui pipa selain dari Terlapor, dan harga jual gas juga ditentukan oleh Terlapor. Sementara harga jual gas bumi telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2009.Berdasarkan fakta selama persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price), serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, maka majelis komisi memutuskan dan menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU No 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor denda sebesar Rp 9.923.848.407.Sementara itu, Jakson selaku kuasa hukum PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ketika diminta tanggapannya atas putusan tersebut tidak bersedia berkomentar dan langsung keluar dari ruang persidangan. (A09/h)