Terkait Praktik Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan

KPPU Putuskan PT PGN Bersalah dan Menghukum Denda Rp9 M Lebih

- Rabu, 15 November 2017 10:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/11/hariansib_KPPU-Putuskan-PT-PGN-Bersalah-dan-Menghukum-Denda-Rp9-M-Lebih.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Rickson Pardosi
PGN: Majelis KPPU menyidangkan kasus praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di Kantor Perwakilan KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (14/11).
Medan (SIB)- Terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di Medan, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangannya di ruang sidang kantor perwakilan KPPU Medan Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/11) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk bersalah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menghukum terlapor (PGN) denda sebesar Rp 9.923.848.407.Persidangan dipimpin Prof Dr Tresna P Soemardi SE MS dan Drs R Kurnia Sya'ranj SH MH dan Drs Munrokhim Misanam MA sebagai anggota.Dalam persidangan perkara nomor 09/KPPU-L/2016, terungkap bahwa Terlapor melanggar ketentuan pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi sehingga terjadi praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di Area Medan, Sumatera Utara yang meliputi kawasan industri Medan (KIM), Labuhan Deli, seluruh area Medan Kota, Binjai, Tanjungmorawa, Hamparanperak dan Wampu, dalam hal operasi penyaluran gas bumi melalui pipa. Akibatnya, konsumen industri di area Medan tidak mendapatkan pasokan gas bumi melalui pipa selain dari Terlapor, dan harga jual gas juga ditentukan oleh Terlapor. Sementara harga jual gas bumi telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2009.Berdasarkan fakta selama persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price), serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, maka majelis komisi memutuskan dan menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU No 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor denda sebesar Rp 9.923.848.407.Sementara itu, Jakson selaku kuasa hukum PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ketika diminta tanggapannya atas putusan tersebut tidak bersedia berkomentar dan langsung keluar dari ruang persidangan. (A09/h)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pengurus Forwaka Tanjungbalai Masa Bhakti 2025-2027 Dilantik

Headlines

Pengurus Forwaka Tanjungbalai Masa Bhakti 2025-2027 Dilantik

Headlines

Perayaan Natal Ama HKBP Habinsaran Padangsidimpuan Penuh Sukacita

Headlines

21 Pendeta Bamagnas Rayakan Natal di Lokasi Terdampak Bencana

Headlines

Lumpur Banjir Masih Menumpuk, Warga Desak Pasar Onan Sibuluan Dibersihkan

Headlines

Mr X Ditemukan Tewas di Depan Ruko Kosong