Guru Dipolisikan karena Cubit Siswa yang Main HP, Mahasiswa Demo

- Sabtu, 02 Desember 2017 11:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Wajo (SIB)- Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta guru Malayanti yang dipolisikan karena mencubit siswanya yang main HP saat kelas kewirausahaan dibebaskan dari segala tuduhan.Aksi unjuk rasa digelar di tiga titik. Titik pertama aksi berada di Bundaran Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (30/11) sejak pukul 10.30 WIB. Panasnya sengatan matahari tidak membuat peserta unjuk rasa gentar.Mahasiswa peserta aksi bergantian memegang mikrofon dan berteriak menolak kriminalisasi terhadap guru. Salah seorang mahasiswa, Supris Mujabir, menyatakan dukungannya terhadap guru yang dianggapnya tidak bersalah."Kami menganggap guru ini tidak bersalah. Kami pikir sudah ada undang-undang yang mengatur perihal guru mendapat perlindungan hukum terkait hal dan aspek dalam kewajiban saat proses pembelajaran siswa-siswinya," kata Supris.Aksi yang kemudian dilanjutkan dengan mendatangi SMA Negeri 3 itu cukup membuat para pelajar heboh. Aksi ini berlanjut dengan mendatangi DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi.Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru, yang bertugas menerima aspirasi mahasiswa, mengaku prihatin dengan adanya kejadian seperti ini. Dirinya berjanji akan secepatnya mengkaji kronologi kasus ini secara tuntas di kedua belah pihak.Namun, jika melihat dari perspektif para demonstran yang datang membawa aspirasi ini sesuai dengan faktanya, kasus ini harus dikembalikan meregulasi yang lain, bukan hanya mengacu pada hukum perlindungan anak."Kadang di setiap daerah beda muatan lokalnya. Kami di Kabupaten Wajo sebelum lahir Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau dulu dipukul sama guru, orang tua kami merasa terwakili dalam pembinaan. Namun aturan ini membuat pembatasan terhadap para guru," kata Sudirman.Kelompok mahasiswa yang menolak kriminalisasi tersebut adalah Lembaga Hukum (Lakum) HAM DPC PKB Wajo, PMII Wajo dan GP Ansor. (detikcom/h)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pria 41 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Parapat

Headlines

Pelajar SMP Tewas Disambar Kereta Api di Medan Denai

Headlines

Nyaris Bentrok, Ratusan Mahasiswa Demo Minta Walikota Medan Jangan Jadi Budak Oligarki

Headlines

Anggota DPRD Deliserdang Sesalkan Tukar Uang Rupiah Baru di Lapangan Merdeka Medan Pasang Tarif 30 Persen

Headlines

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 30 Kilo dan 29.826 Butir Ekstasi

Headlines

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas