Medan (SIB)- Petugas Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota meringkus RDK (28) warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Medan Maimun, tersangka perusak kaca Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Jalan Suka Mulya Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (22/12).Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira dan Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12) sore menjelaskan, kasus yang sempat heboh itu bukan terkait penembakan, melainkan pelaku melempar kaca kantor pajak dengan menggunakan batu."Dari hasil pemeriksaan, pelaku melempar batu ke kantor DJP karena kesal dengan temannya. Menurut pengakuan pelaku, ia kesal setelah bertengkar dengan temannya, lalu dilampiaskan dengan melempar batu ke arah Kantor DJP. Jadi clear, kasusnya sudah terungkap," ujarnya.Jadi sambungnya, tak benar ada yang mengatakan perusakan kaca kantor karena ditembak orang tak dikenal (OTK)."Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolrestabes. (A16/q)