JPU Pidsus Kejatisu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS di Disdik Langkat

* Di Antaranya Kadis dan Kepsek
- Jumat, 12 Januari 2018 11:30 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB) -Empat tersangka kasus  dugaan korupsi dengan cara Pungli (pungutan liar) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (10/1) ditahan JPU (jaksa penuntut umum) Pidsus Kejatisu, setelah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Poldasu.Ke-4 tersangka,  yaitu SS (Kadisdik Langkat), Su (Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN Korwil Langkat Hilir), Pa (Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN), dan RBH (Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru).Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (11/1), pelimpahan para tersangka berikut barang bukti itu dilakukan penyidik Polri kepada kejaksaan, setelah sebelumnya Jaksa peneliti di Pidsus menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21). "Untuk kelancaran pemeriksaan berikutnya JPU melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta. Sebelumnya tingkat penyidikan juga dilakukan penahanan," ujarnya.Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Aspidsus Kejatisu menambahkan, JPU segera akan mengajukan perkara itu ke persidangan Pengadilan Tipikor PN Medan, setelah penyusunan surat dakwaan  rampung. "Kini JPU di Pidsus sedang mempersiapkan penyusunan surat dakwaan  untuk selanjutnya diajukan ke persidangan," katanya.Disebutkan, sebagaimana dalam berkas yang diterima dari penyidik, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keempat PNS itu diringkus bersama 7 orang lainnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur Sei Lepan Langkat pada Oktober 2017 lalu.Sebagaimana diberitakan, mereka  diduga  melakukan pengutipan/pemotongan dana BOS di seluruh SMP Negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp10 ribu per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah. Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh Kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat. Barang Bukti ditemukan berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara berisi kutipan dana BOS. Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. (BR1/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

UKW PWI Bonapasogit di Taput Rampung, 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Headlines

Jepang Hibahkan Mobil Ambulans untuk Habinsaran, Perkuat Layanan Darurat di Toba

Headlines

Polres Tapteng Gelar Servis Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

Headlines

Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Awal Penyebab Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Headlines

PM Thailand Anutin Bubarkan Parlemen, Buka Jalan Pemilu Dini di Tengah Konflik Perbatasan

Headlines

Kementan Kirim Bantuan Rp1,2 Triliun untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar