Jakarta (SIB) -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Arief dijatuhi sanksi ringan atas perbuatannya."Pada 11 januari 2018 kemarin Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku konstitusi dan untuk itu ia dijatuhi dengan sanksi teguran lisan," kata Jubir MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Rabu (16/1).Sedangkan, Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengatakan, teguran ringan ini diberikan karena undangan DPR sewajarnya dihadiri oleh Wakil Ketua MK. Apalagi, dalam kasus ini Arief dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK."Saya pribadi menyatakan ada undangan surat tertulis DPR kepada pimpinan MK, tidak kepada pribadi ketua jadi yang baik yang menghadiri dan mewakili adalah wakil ketua karena ini menyangkut perpanjangan jabatan ketua. Itu sebaiknya yg hadir itu wakil ketua supaya tidak terjadi potensi sekarang hingga tidak ada masalah apa-apa," ucap Salahuddin Wahid di kesempatan yang sama.Sedangkan, Ketua Dewan Etik, Achmad Roestandi, mengatakan pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi tersebut kepada Hakim Arief Hidayat. Namun penjatuhan sanksi dikatakan dia bukanlah hal yang mudah."Yang jelas keputusannya demikian dan kami secara sungguh sungguh dan tidak asal asal. Memang dalam mengambil keputusan itu tidak mudah. Seorang hakim ada yang bilang teguran ringan ada bilang tidak ada pelanggaran dan akhirnya kami bersama sama memutuskan beliau dalam pelanggaran ringan," ucap Ketua Dewan Etik MK, Achmad Roestandi.Disanksi BeratKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dijatuhi sanksi ringan karena terbukti bertemu anggota DPR di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakpus. Jika Arief kembali melanggar maka dia langsung otomatis mendapat sanksi berat.Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid menyatakan Arief akan otomatis terkena dugaan pelanggaran kode etik berat bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik ketiga. Adapun sanksinya berupa pemberhentian."Kalau 3 kali dibentuk nanti itu Mahkamah Kehormatan yang urus. Kalau itu artinya sanksi berat," ujar Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.Dia menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 3 orang anggota dewan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan Arief betul menghadiri undangan Komisi III DPR di Hotal Ayana tetapi tidak ada lobi-lobi."Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi seperti apa yang dituduhkan selama ini. Jadi itu sama sekali tidak terbukti," ujarnya.Arief mendapat sanksi ringan untuk kedua kali. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan. Arief dinyatakan melanggar karena bertemu anggota DPR saat dirinya hendak menjalankan fit and propper hakim MK di DPR. (detikcom/c)