Medan (SIB) -JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu, Selasa (30/1) melimpahkan perkara terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Penyiaran ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta, atas laporan pengaduan dari Tiorida Simanjuntak (Radio Kardopa). Pelimpahan perkara dilakukan melalui Kejari Medan untuk selanjutnya disidangkan.Demikian diinformasikan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan, Selasa (30/1), ketika ditanyakan perkembangan penanganan perkara yang proses hukumnya sudah sejak tahun lalu di Poldasu. Disebutkan, pelimpahan perkara itu dilakukan JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 24 Januari 2018, dengan menyurati penyidik Poldasu agar menyerahkan tersangka berikut barang bukti."Setelah mempersiapkan surat dakwaan sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik, JPU Maria S melimpahkan berkas perkara ke PN Medan, Selasa (30/1). Sedangkan tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta, sebelumnya sudah ditahan dalam perkara tindak pidana lain," kata Sumanggar.Sebagaimana dalam surat Kejatisu tgl 24 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu ditujukan ke Penyidik Poldasu, tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta dikenakan pelanggaran pasal 47 jo 53 huruf b Undang Undang (UU) RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 58 huruf b UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."Kasusnya atas laporan Tiorida yang merasa dirugikan atas tindakan tersangka diduga menggunakan frekwensi radio milik korban tanpa izin," kata Kasipenkum Kejatisu, sembari mengingatkan, kini proses hukum perkara itu sudah menjadi kewenangan hakim di pengadilan. (BR1/d)