Kasus Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara

* KPK Minta Hak Politik Yudi Widayana Dicabut
- Kamis, 22 Februari 2018 10:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Politikus PKS Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Yudi Widiana diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng."Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Yudi Widiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa pada KPK saat membacakan tuntutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).Jaksa menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha."Yudi menerima uang dari So Kok Seng alias Aseng melalui orang kepercayaannya, M Kurniawan," ucap jaksa.Jaksa juga mengatakan Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, mengajukan usul program aspirasi kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR.Usulan program aspirasi milik Yudi ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta senilai Rp 50 miliar, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari senilai Rp 50 miliar, dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggol Bula senilai Rp 40,5 miliar."Kurniawan kemudian melakukan komunikasi dengan Aseng, membahas realisasi pembayaran uang muka commitment fee program aspirasi Yudi sekitar Rp 7 miliar, yang merupakan 5 persen dari nilai anggaran Rp 140 miliar dari tiga proyek. Seluruh uang itu nyata diterima Yudi," kata jaksa.Hak Politik DicabutJaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Yudi Widiana Adia, yaitu berupa pencabutan hak politik. Jaksa ingin hakim mengabulkan permohonan agar hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun."Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok perkara," ujar jaksa.Atas perkara ini, Yudi dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (detikcom/l)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolrestabes Medan: Penjual BBM Eceran Rp50 Ribu per Botol akan Ditangkap

Headlines

OJK Komit Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Keuangan Digital

Headlines

Gempa Bumi Guncang Sibolga, Pengungsi Berhamburan Keluar Posko

Headlines

Para Pemilik Kendaraan Antre Berjam-jam di SPBU Pamatang Raya Demi Dapatkan BBM

Headlines

Sinar Indonesia Baru Kolaborasi Pemkab Tapteng Bangun Jembatan Provinsi

Headlines

GKPI Doa Tengah Hari dan Beri Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor