Medan (SIB) -Akhirnya pada pekan lalu, Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk telah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejatisu,sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen(rigid beton) di Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 65 miliar bersumber dari DAK Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Sibolga TA 2015.Dari informasi yang berkembang diperoleh di Kejatisu, Rabu(28/2), pemeriksaan itu sepertinya tidak berlangsung lama, karena wali kota yang tiba sekitar pagi dan siangnya sudah meninggalkan gedung Kejatisu. Disebutkan, pemeriksaan berlangsung di lantai 3 di ruangan Tumpal Hasibuan, selaku ketua tim penyidik kasus itu. Pemeriksaan waktu itu pun luput dari pantauan wartawan. Sementara akhir tahun lalu tim penyidik gagal memeriksa wali kota karena berhalangan hadir memenuhi panggilan kedua dari Kejatisu.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau Wali kota Sibolga sudah diperiksa penyidik Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi proyek rigid beton di Dinas PU Sibolga tersebut.Awalnya ,atas pertanyaan wartawan, Kasi Penkum Kejatisu enggan mengakui adanya informasi perihal telah diperiksanya wali kota Sibolga tersebut. Menurutnya, wali kota diperiksa sekitar dua pekan lalu oleh ketua tim penyidik Tumpal dan jaksa penyidik Ingan Malem Purba di lantai 3 Kejatisu, dengan status sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 13 orang, terdiri dari rekanan dan unsur PNS atau pejabat di Dinas PU Sibolga.Anehnya, Kasi Penkum Kejatisu ini juga mengakui kalau dirinya baru mengetahui adanya pemeriksaan wali kota itu beberapa hari lalu" Dari informasi yang saya dengar, wali kota Sibolga itu sudah diperiksa sekitar dua pekan lalu.Saya pun baru dapat informasinya dari tim penyidiknya," kata Sumanggar.Ketika ditanya, berapa lama pemeriksaan berlangsung dan ada berapa banyak pertanyaan yang diajukan? Menurut Kasi Penkum Kejatisu, pemeriksaan dimulai pagi hingga jelang siang dan pertanyaan yang diajukan juga standar sekitar puluhan pertanyaan.Ditanya wartawan, apa kaitan dan dalam kapasitas apa sehingga wali kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rigid beton Sibolga, Kasi Penkum Kejatisu belum bersedia merincinya.Apa pemeriksaan wali kota itu dimasukkan dalam BAP dan akan diajukan nanti dalam persidangan berkas perkara para tersangka? Dengan tegas Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, pemeriksaan wali kota itu juga dimasukkan dalam BAP dan nanti akan diajukan ke persidangan dengan status sebagai saksi.Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Bidang (Kabid) di PU Kota Sibolga SN ST (49), warga Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Selasa (28/11) pekan lalu, telah ditahan penyidik Kejatisu di Rutan Tanjung Gusta Medan, seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus proyek rigid beton tersebu. Dugaan keterlibatan tersangka SN dalam kasus itu karena SN selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek 13 paket kegiatan di Dinas PU Kota Sibolga.Sedangkan oknum Kepala Dinas PU Sibolga yaitu tersangka Ir MP, status tahanan Rutan belum dikenakan penyidik Pidsus Kejatisu, meskipun sama sama status tersangka dalam kasus yang sama yaitu proyek rigid beton. Menurut Humas Kejatisu, penyidik beralasan karena tersangka MP menderita sakit. Seorang lagi tersangka yaitu RS ST yang dalam kegiatan itu selaku ketua Pokja juga sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu tetapi tidak dikanakan tahanan Rutan. Ia kini menjabat salah satu Kabid di PUD Sibolga. Sementara pada 2 Nopember 2017 lalu penyidik sudah menahan 10 kontraktor selaku tersangka berkaitan dengan pelaksanaan 13 kegiatan tersebut yaitu, Jamaluddin Tanjung (Direktur PT BRPS), Ivan Mirza (Dirrektur PT ERU dan Direkt PT ST), Yusrilsyah(Dir PT ST), PIER Ferdinan Siregar (Direktur PT.A), Mahmuddin Waruwu (Direktur PT APP), Daniel Hutagalung (Direktur PT GMG), S.Sibagariang (Direktur PT BJ), Gusmadi Simamora (Direktur PT APP), Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga (Direktur VIII CV PI). (BR1/l)