Batubara (SIB)- Setelah menahan oknum Kadispenda Batubara ZL, Penyidik Pidsus Kejari Batubara kini menahan mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara ZN, Senin (5/3), terkait kasus dugaan korupsi pajak galian C tahun 2015-2016 yang merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah.Kajari Batubara Eko Adyaksono melalui Kasi Intel M Haris saat dihubungi SIB membenarkan penahanan ZL tersebut, setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam di ruang penyidik."Ya benar, ZN sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II A Labuhanruku selama masa tahanan 20 hari ke depan", ujar Haris.Penahanan ZN dilakukan guna kelancaran proses penyidikan, serta untuk menghindari tersangka tidak melarikan diri apalagi menghilangkan alat bukti.ZN merupakan mantan Bendahara Penerimaan Dispenda Batubara, tidak menyetorkan dana pajak galian C tahun 2015-2016 senilai ratusan juta rupiah ke kas daerah, melainkan memberikan dana yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah itu kepada atasannya.Kasus tersebut, menurut Harris, bermula atas adanya laporan masyarakat terkait adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada April 2016. Setelah dilakukan penyelidikan hingga di tingkatkan ke proses penyidikan karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp.195 juta rupiah.(E11/c).