Medan (SIB)- Massa menamakan kelompoknya dari DPP GAMA (Gerakan Masyarakat) Sumut, Selasa (6/3) berunjukrasa di depan kantor Kejatisu Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, yang intinya menyoroti kinerja Kejatisu dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait mega proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina (Mandailing Natal). Kehadiran pengunjuk rasa diterima Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH.Dalam aksinya mereka menyampaikan semacam maklumat tertulis yang isinya antara lain, mendukung kinerja Kejatisu dalam pengusutan secara tuntas dugaan korupsi mega proyek di Madina,yang diduga sarat masalah seperti soal ijin pembangunan, tanpa persetujuan DPRD Madina, kepemilikan aset, pelanggaran DAS (daerah aliran sungai), penggunaan alat berat Pemkab Madina tanpa PAD dan dana pembangunannya terindikasi korupsi karena menyalahi peraturan.Dalam maklumat itu, pengunjuk rasa meminta Kejatisu segera menetapkan status tersangka kepada oknum pejabat teras di Madina yang diduga kuat sebagai aktor intelektual maupun para kepala SKPD Pemkab Madina yang terlibat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dalam pembangunan Taman Siri Siri Syariah dan taman Raja Batu tersebut.Pengunjuk rasa juga menyinggung permintaan bupati dalam maklumat tertulis sebelumnya pada 14 Februari 2018. Pengunjuk rasa menuding maklumat bupati itu terkesan "cuci tangan". Untuk itu pula pengunjuk rasa menantang Kejatisu agar segera menurunkan tim independen meninjau pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu yang diduga sarat masalah itu.Bila Kejatisu terkesan main-main dan tidak serius, pengunjukrasa meminta agar KPK mengambil-alih penanganan kasus pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu. Untuk itu pula Kejatisu diminta profesional dan proporsional menuntaskan kasus itu secara terang benderang.Diekspos Tahap LidMenanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, proses hukum penanganan kasus dugaan penyimpangan terkait proyek Taman Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina, hingga kini masih tahap penyelidikan (Lid) di bagian Pidsus Kejatisu. Diinformasikannya, penanganan kasus itu termasuk prioritas dan telah dibentuk tim jaksa yang menanganinya yang diketuai Jaksa Fungsional Polim Siregar.Ketika ditanya wartawan sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu di tahap penyelidikan, menurut Kasi Penkum Kejatisu, tim jaksa pemeriksanya telah melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan, sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik). "Saya belum tahu pasti hasil gelar perkara itu, tapi mungkin masih perlu pendalaman di tahap Lid," kata Sumanggar. Sebelumnya telah diberitakan, beberapa pejabat/staf di Pemkab Madina di antaranya, Kadis Perkim R Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bappeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Madina Syahruddin telah dimintai keterangan oleh tim jaksa pemeriksa di Pidsus Kejatisu, terkait pembangunan taman berbiaya miliaran rupiah tahun 2016 itu. Selain itu disebut-sebut ikut dipanggil Sekda Madina.Advokat Syafaruddin Hasibuan SH yang mengaku sebagai penasehat hukum Pemkab Madina, terlihat hadir di luar ruang pemeriksaan di Lantai 3 Kejatisu. Dia membenarkan, beberapa pejabat di Pemkab Madina dipanggil dan dimintai keterangan di Kejatisu terkait pembangunan Taman Siri Siri dan Taman Raja Bartu di Madina itu. (BR1/q)