Kejari Langkat Tahan Dua ASN Dikjar Tersangka Korupsi Dana DAK

- Kamis, 08 Maret 2018 13:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Langkat (SIB)- Kejaksaan Negeri Langkat  menahan dua Aparatur Sipil Negara/PNS, tersangka kasus  dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)  bidang pendidikan TA 2015  di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat   Rp 2,5 miliar lebih  dan merugikan negara Rp 1 miliar.Keduanya yakni  YR SPd, sebelumnya menjabat Kabid Bina Program Dikjar Langkat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   dan  Sum SSos, mantan Kasi Bangunan dan Gedung Sekolah Dikjar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), selanjutnya digiring petugas Tim Pidana Khusus  Kejari Langkat menuju Rutan Tanjungpura dengan kendaraan roda empat ."Penahanan keduanya dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan secepatnya pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Andri Ridwan SH MH kepada wartawan di Stabat, Rabu (7/3).Disebutkannya, penahanan tersangka YR dan Sum setelah penyidik menunggu hasil audit  kerugian negara terhadap keduanya yang ditetapkan tersangka sejak 9 Agustus 2016 lalu. Dari hasil penyidikan memang dana DAK Dikjar tersebut hanya merugikan negara pada bidang pendidikan."Memang keseluruhan anggaran DAK mencapai  puluhan miliar rupiah lebih, namun yang mengalami kerugian negara hanya sebahagian yakni   khusus pembangunan ruang perpustakaan  SD  sebanyak 23  Sekolah Dasar  se-Langkat dengan anggaran Rp 2.294.432.035  dan dana Pendamping APBD Langkat Tab 2015  Rp 229.443.203 atau dengan total anggaran mencapai  Rp   2.523.875.238," sebut Andri Ridwan.Sementara, Kasi Pidana Khusus  Kejari Langkat Adhe  Wanda Ginting SH yang dihubungi  wartawan mengaku, kedua tersangka dijerat   Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18  UU RI  dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebut Kasi Pidsus Ahde Wanda Ginting.  Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi   menyeret dua tersangka  YR dan Sum dalam proyek pembangunan 23 gedung perpustakaan se-Langkat berawal saat keduanya  dipercaya Kadis P dan P Langkat  sejak  4 Mei 2015   sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap proyek swakekola sekolah tersebut.Namun dalam  pelaksanaan di lapangan,  kedua tersangka YR dan Sum diduga menyalahgunakan jabatannya. Bahkan terdapat sejumlah penyimpangan tidak adanya  Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dan RAB dipungut biaya, termasuk penyimpangan prosedur yakni tidak sesuainya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa.  (A-26/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Tambahan Korban Kekerasan Seksual Terungkap, Anggota DPR RI Kawal Orang Tua Buat Laporan ke Polres Asahan

Headlines

Trafo Listrik Rusak, Kilang Padi Tani Jaya di Perbaungan Rugi Puluhan Juta Rupiah

Headlines

Warga Desa Bandarawan Tangkap Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi

Headlines

Eks Gudang PTPN II Berubah Jadi Kawasan Bisnis, Lapangan Kerja Terbuka di Helvetia

Headlines

Kombat Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak

Headlines

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ribuan Warga Tebingtinggi Gelar Doa dan Dzikir Bersama