Langkat (SIB)- Kejaksaan Negeri Langkat menahan dua Aparatur Sipil Negara/PNS, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan TA 2015 di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat Rp 2,5 miliar lebih dan merugikan negara Rp 1 miliar.Keduanya yakni YR SPd, sebelumnya menjabat Kabid Bina Program Dikjar Langkat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sum SSos, mantan Kasi Bangunan dan Gedung Sekolah Dikjar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), selanjutnya digiring petugas Tim Pidana Khusus Kejari Langkat menuju Rutan Tanjungpura dengan kendaraan roda empat ."Penahanan keduanya dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan secepatnya pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Andri Ridwan SH MH kepada wartawan di Stabat, Rabu (7/3).Disebutkannya, penahanan tersangka YR dan Sum setelah penyidik menunggu hasil audit kerugian negara terhadap keduanya yang ditetapkan tersangka sejak 9 Agustus 2016 lalu. Dari hasil penyidikan memang dana DAK Dikjar tersebut hanya merugikan negara pada bidang pendidikan."Memang keseluruhan anggaran DAK mencapai puluhan miliar rupiah lebih, namun yang mengalami kerugian negara hanya sebahagian yakni khusus pembangunan ruang perpustakaan SD sebanyak 23 Sekolah Dasar se-Langkat dengan anggaran Rp 2.294.432.035 dan dana Pendamping APBD Langkat Tab 2015 Rp 229.443.203 atau dengan total anggaran mencapai Rp 2.523.875.238," sebut Andri Ridwan.Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Langkat Adhe Wanda Ginting SH yang dihubungi wartawan mengaku, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebut Kasi Pidsus Ahde Wanda Ginting. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi menyeret dua tersangka YR dan Sum dalam proyek pembangunan 23 gedung perpustakaan se-Langkat berawal saat keduanya dipercaya Kadis P dan P Langkat sejak 4 Mei 2015 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap proyek swakekola sekolah tersebut.Namun dalam pelaksanaan di lapangan, kedua tersangka YR dan Sum diduga menyalahgunakan jabatannya. Bahkan terdapat sejumlah penyimpangan tidak adanya Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dan RAB dipungut biaya, termasuk penyimpangan prosedur yakni tidak sesuainya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa. (A-26/d)