Tanah Karo (SIB) -Pemkab Karo mengusulkan duduk satu meja dengan Pemerintah Provinsi Sumut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk membahas terkait tidak dilaksanakannya pembangunan 103 rumah pengungsi di Siosar yang didanai dari APBD Pemprovsu TA 2018 senilai Rp 7,6 miliar. Penyaluran bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan diberikan hanya untuk orang yang berhak menerima bantuan."Kementerian PU PR dan BNPB telah menetapkan site plan (rencana tapak) pembangunan rumah di Siosar, Kecamatan Merek, Karo. Site Plan adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kaveling tanah, baik menyangkut rencana jalan, fasilitas air bersih, listrik, fasilitas umum dan fasilitas sosial di Siosar," ungkap Plt Kepala BPBD Karo Ir Martin Sitepu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/3) ketika menanggapi surat dari Gubsu tertanggal 16 Maret 2018, memutuskan kegiatan pembangunan rumah pengungsi yang didanai dari APBD Provinsi Sumut TA 2018 tidak dapat dilaksanakan.Ia menambahkan, dalam site plan tidak ada lokasi pembangunan 103 rumah untuk pengungsi di Siosar. Sehingga untuk tindaklanjut pembangunan, pihaknya membutuhkan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat atau minimal revisi site plan sehingga ada tempat untuk bangun 103 rumah itu."Tiga hari lalu kami melayangkan surat ke BNPB, Kementerian PU PR untuk meminta penjelasan agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Dan jawaban Deputy Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Harmensyah melalui WA yang dipesankan kepadanya menyatakan, penyaluran bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.Disebutkan, pembangunan hunian di Siosar, bukan semata-mata mutlak dari Pemkab Karo. Namun demikian, pihaknya tetap meminta petunjuk dari BNPB maupun dari Kementerian PUPR. Ia mengakui, Pemkab Karo belum mengajukan proposal permohonan bantuan hibah tersebut ke Pemprovsu, karena masih mengkaji dan mencari landasan hukum penggunaan dana Provinsi Sumut untuk pembangunan rumah pengungsi tersebut, karena hal itu sudah dialokasikan melalui dana BNPB agar tidak terjadi tumpang tindih. (BR2/f)