Pangkalan Brandan (SIB) -Ratusan hektare areal persawahan sudah beralihfungsi menjadi lahan kebun kelapa sawit di enam kecamatan Wilayah Teluk Aru, Kabupaten Langkat.Untuk mengantisipasi agar pengkonversian areal persawahan tidak semakin meluas, petani meminta Pemkab Langkat mempertegas aturan tentang alih fungsi lahan tanaman padi sawah tadah hujan tersebut."Saat ini, areal pertanian padi semakin menyempit akibat meluasnya konversi areal persawahan dijadikan kebun kelapa sawit dan pertambakan udang", ujar seorang petani sawah, Budi Syah Kurnia kepada SIB, Senin (26/3) di Pangkalanbrandan.Menurut dia, hamparan areal pertanian sawah tadah hujan nyaris setiap tahun mengalami penyusutan akibat dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit.Areal persawahan yang dialih fungsi, lanjutnya, terdapat di Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang dan Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat."Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Kabupaten Langkat bisa diharapkan swasembada padi, kalau pemerintah tidak menegakkan peraturan yang jelas tentang larangan mengalihfungsikan lahan," ucapnya.Untuk mempertahankan daerah ini tetap swasembada padi, sebaiknya Pemkab Langkat melakukan tindakan tegas agar pemilik areal tidak seenaknya mengalihfungsikan lahan persawahan meskipun itu lahan mereka sendiri, sambungnya.Masih menurut Budi, sebagai petani, ia berharap, persoalan ini hendaknya menjadi perhatian serius dari Pemkab Langkat, termasuk anggota DPRD Langkat. "Pemerintah harus tegas, sebab jika hal ini terus dibiarkan berlangsung, bukan tidak mungkin ke depan ketahanan pangan kita terancam," ujarnya.Pantauan SIB, Senin (26/3) di Lingkungan Payakiri, Kelurahan Alurdua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, cukup luas lahan persawahan milik sejumlah warga telah beralihfungsi menjadi areal kebun kelapa sawit. Saat ini kondisi tanaman sawit sudah memproduksi tandan buah segar (TBS). (A28/c)