Khawatir RUU KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KPK Surati Jokowi

- Kamis, 31 Mei 2018 10:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Jakarta (SIB)  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang akan disahkan pada Agustus 2018 mendatang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat masih ada sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi KUHP tersebut.

"KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang kami pandang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (30/5).

Dikatakan Febri, KPK telah lama mengkaji mengenai RUU KUHP. Terakhir, KPK mendapat masukan dari lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Parahyangan (Unpar), Unhas Bosowa dan Universitas Andalas agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP. "Hasilnya, jika serius memberantas korupsi maka seharusnya pasal-pasal korupsi diatur khusus di UU Tipikor, bukan RUU KUHP," katanya.

Masih adanya sejumlah pasal tipikor dalam RUU KUHP dikhawatirkan membahayakan upaya pemberantasan korupsi. Menurut KPK, pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan serius dan luar biasa seperti korupsi sebaiknya tidak diatur dalam RUU KUHP.

"Kami mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum. Namun kita harus sangat hati-hati jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," paparnya.

Atas kekhawatiran ini, KPK telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, KPK meminta pemerintah mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RUU KUHP. KPK berharap Jokowi memiliki komitmen yang sama untuk melawan upaya pelemahan pemberantasan korupsi. KPK juga berharap Jokowi memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya dengan membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini. "Belajar dari negara-negara dengan IPK (indeks persepsi korupsi) yang tinggi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara konsisten dan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin politik. Dan sinyal pemberantasan korupsi tidak bisa disampaikan dalam keraguan," tegasnya. (SP/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Headlines

63 dari 100 Perkara di Palas Kasus Narkotika, Kejari: Dipicu Faktor Ekonomi

Headlines

Haris Muda Siregar Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Medan 2026–2030

Headlines

Warga Desa Harenoro dan Sisarahililaza Sambut Baik Proyek Listrik Desa, Berikan Lahan dan Tenaga Gratis

Headlines

Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama

Headlines

MPKW Sumut-Aceh Gelar Perayaan Paskah 11 April 2026, Perkuat Kebangkitan Pendidikan Kristen