Dituduh Penyebar Kupon Zakat Palsu di Medsos

Kombatan dan Kuasa Hukum Djoss Mengadu ke Poldasu

- Selasa, 19 Juni 2018 11:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB)  -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Tim Kuasa Hukum Djarot-Sihar (Djoss) melaporkan akun Kayla Kusmawati atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat daring sosial Facebook Senin (18/6).

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut langsung dilaporkan oleh Sekretaris DPW Kombatan Sumut Sandy Wu dan Kepala Bidang Hukum DPW Kombatan Sumut Herry L Tobing serta Tim Kuasa Hukum Djoss Rion Arios, SH dan Fuad Said Nasution, SH.

Informasi yang diterima, akun Facebook bernama Kayla Kusmawati menuliskan postingan 'FITNAH KEJI! Penyebar kupon zakat palsu !!' disertai foto bertuliskan "si manusia haus kekuasaan. fitnah keji Djarot-Sihar. Djoss sengaja menipu dan   membodohi masyarakat Sumut dengan menyebarkan kupon zakat palsu atas nama Eramas".

Dalam postingan itu juga terlihat foto seseorang mirip Djarot Saiful Hidayat yang sudah diedit wajahnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rion Arion mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan nomor: LP/795/VI/2018 tanggal 18 Juni 2018.

"Kami selaku kuasa hukum Djarot Saiful Hidayat sudah melaporkan akun penyebaran berita fitnah tersebut ke Polda Sumut dan sudah diterima secara baik oleh pihak SPKT Polda," ujar Rion didampingi Fuad Nasution. 

"Harapan kami agar masyarakat luas untuk tidak lagi melakukan tindakan serupa. Karena tindakan tersebut memiliki sanksi pidana. Apalagi pak Djarot adalah calon gubernur, tokoh yang harus dihormati," lanjutnya. 

Sementara, Sekretaris DPW Kombatan Sumut Sandy Wu menyesalkan tindakan penyebaran hoax dan fitnah tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian harus serius mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami (Kombatan) berharap Polda Sumut serius mengusut kasus ini, agar bisa membuat efek jera terhadap para pelaku penyebar hoax dan fitnah," tegasnya.(A20/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

PSMS Menangi Derby Sumatera Lawan Persiraja di Banda Aceh

Headlines

PDIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Headlines

BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen

Headlines

Medsos Rawan Informasi Tak Berimbang, Dinkes Medan Ajak Warga Percaya Media Massa

Headlines

Maha Sendi S Milala Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 - 2030

Headlines

Polisi GSN di Pinggiran Rel Kereta Api, Enam Orang Diamankan