KPK Dorong KY Lebih Berani Koreksi Etika Hakim

- Sabtu, 14 Juli 2018 10:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- KPK bersama Komisi Yudisial (KY) memperbaharui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kedua lembaga ini sepakat mencegah dan memberantas korupsi di lembaga peradilan.

"Hari ini kita menandatangani perpanjangan MoU antara KPK dan KY. Sebagaimana Anda ketahui, 2 lembaga ini lahir setelah reformasi. Jadi adanya 2 lembaga ini pasti dimaksudkan untuk melakukan perubahan-perubahan menuju ke arah kebaikan. Kebaikan sistem peradilan kalau untuk KY, dan KPK terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).

Dalam diskusi bersama kedua lembaga, Agus juga menekankan KPK telah meratifikasi UNCAC terkait penguatan lembaga peradilan. Termasuk salah satunya menegakkan etika hakim.

"Dan itu ada di pasal 11 ayat 1, bahwa negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas maupun mencegah korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu dalam diskusi, kami KPK juga mendorong KY supaya lebih berani, powerful, untuk kemudian menegakkan etika hakim karena tugasnya di sana," tutur Agus.

Implementasi MoU tersebut nantinya akan dilengkapi dengan perjanjian kerja sama secara operasional. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang turut hadir berharap MoU yang disepakati bisa membantu KY memaksimalkan kinerjanya.

"Memaksimalkan fungsi KY, bagaimana kita masih menemukan pelanggaran kode etik maka akan tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang. Berbagai pertukaran data dan informasi, ada tindakan-tindakan yang dilakukan KY dan ada tindakan KPK, untuk memaksimalkan tupoksi KY dan KPK," ucap Jaja. 

Perpanjang Kerja Sama 

Sebelumnya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyambangi KPK. Dia mengaku ingin bertemu pimpinan KPK.

"Mau ketemu pimpinan (KPK). Nanti aja ya," ujar Jaja di KPK.

Jaja yang tampak mengenakan kemeja batik warna merah hati itu kemudian masuk ke KPK bersama jajarannya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut kedatangan Jaja berkaitan dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

"Perpanjangan MoU, kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi dalam upaya menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ucap Febri.

Jaja baru saja terpilih menjadi Ketua KY menggantikan Aidul Fitriciada Azhari. Sedangkan Maradaman Harahap terpilih menjadi Wakil Ketua KY saat ini mengantikan Sukma Violetta.

Jaja terpilih jadi ketua lewat sistem voting antar-komisioner. Dari total 7 komisioner, 5 orang memilih Jaja, 1 orang memilih Aidul dan 1 orang abstain. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Propam Polda Sumut Sidak Polres Palas, Periksa HP hingga Tes Urine Personel

Headlines

Pj Sekdaprov Harap Pekan Ramadan Sumut 2026 Jadi Ruang Kolaborasi Inklusif

Headlines

Aliansi Umat Islam Kota Medan Tanda Tangani Petisi Dukungan SE Wali Kota

Headlines

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Headlines

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Headlines

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence