Soal Larangan Meliput, Belasan Wartawan Dorong Laporkan Sekwan Nias Utara

- Rabu, 25 Juli 2018 10:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Nias Utara (SIB)- Terkait Sekretaris DPRD Nias Utara (Nisut) Eferi Zalukhu yang melarang wartawan meliput pelantikan Ketua DPRD beberapa waktu lalu, kalangan wartawan berbagai media di Kepulauan Nias mendorong agar melaporkan Sekwan karena mengabaikan Undang Undang Pers, Selasa (24/7).

Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online mengeritik sikap Sekwan Eferi Zalukhu tersebut, sebab pemberitaan jurnalis dengan kegiatan pemerintah harus sejalan.

Parahnya, statement Sekwan yang mengatakan wartawan tidak diundang dalam pelantikan serta jika meliput harus mengajukan permohonan membuat hati kalangan jurnalis terluka.

Para wartawan, Irwanto Hulu, Ady Laoli, Bothaniman J Telaumbanua, Yasamoni Gulo, Chandra A Bugis, Siswanto Laoly, Ganda Pasaribu, Riswan H Gultom, kemudian Hasan, Putra, Fajar Kristian Gulo, Haogo Zega, Febeanus Zalukhu, Rahmat Delau dan lainnya mendorong wartawan SIB yang dilarang meliput segera melapor ke polisi.

"Yang dilukai perasaannya bukan hanya wartawan yang ditolak meliput saat itu, namun hak kita dikangkangi Sekwan. Dia harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum," tegas Irwanto diamini belasan wartawan lainnya.

Sesuai pasal 4 ayat (2) Undang Undang Pers Tahun 1999 tentang Pers, dikatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sehingga sesuai ketentuan pidana pasal 18 undang-undang itu, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Yang bersangkutan terancam pidana," kata Hulu.

Sesuai berita SIB sebelumnya, Sekwan Eferi Zalukhu melarang sejumlah wartawan, termasuk SIB untuk meliput pelantikan Ketua DPRD menggantikan Foanoita Zai kepada Hisikia Harefa. Eferi pun kemudian mempertegas pernyataannya jika meliput harus mengajukan permohonan. "Jangankan wartawan, bupati saja bisa diusir," katanya beberapa waktu lalu. (Dik-FZ/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pemuda Labura Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Kualuh

Headlines

Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Headlines

Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Damaikan Selisih Paham Warga

Headlines

Pemkab Humbahas Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Publikasi Aswacita Daerah Teraktif di RRI Award 2025

Headlines

Seorang Pengendara Alami Kecelakaan Tunggal Gegara Ayam Jago

Headlines

Empat Hari Operasi Zebra Toba, Satlantas Batu Bara Terbitkan 200 Tilang