Loguboti (SIB) -Yayasan Caritas Pembangunan Sosial Ekonomi (CPSE) Keuskupan Agung Medan diwakili Pastor Markus Manurung dalam acara seminar sehari pemanfaatan tahan ulayat untuk peningkatan kesejahteraan penduduk setempat dan pengentasan kaum miskin di Kawasan Danau Toba yang digelar di Gedung Serba Guna SMA Unggul DEL Loguboti, Sabtu (28/7) mengatakan, ada dua gaya hidup tentang masyarakat adat yang perlu dipahami yakni, pertama mentalitas masyarakat desa yang senang menggantungkan nasibnya kepada orang lain. Sehingga masyarakat tersebut kerap didikte oleh donator yang memberikan bantuan.
"Kedua, masyarakat yang tidak mau menerima bantuan dari luar, berjuang sendiri, kurang mengikuti perkembangan zaman, tertutup, tidak menganggap perlu orang luar, kurang menggunakan aset atau lembaga yang sanggup menolongnya, " terangnya.
Ia menjelaskan, kedua gaya hidup masyarakat itu sudah dilakukan penelitian, yang memakan waktu mencapai puluhan tahun. Kemajuan suatu desa pasti ditentukan dari karakter masyarakatnya.
"Metode Asset Based Community-Driven Development (ABCD) dipakai Yayasan Caritas PSE kurang lebih lamanya 12 tahun dalam pendekatan masyarakat adat. Ada tiga jenis aset di desa yakni, aset pribadi, aset institusi dan aset tidak material," ujarnya.
Menurutnya, supaya masyarakat adat bisa mengembangkan aset itu perlu dilakukan beberapa hal penting yakni, melibatkan semua struktur gereja, melibatkan masyarakat dalam pembangunan mulai dari awal sampai akhir, melibatkan peranan pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masyarakat dan melibatkan orang yang mempunyai kapabilitas atau skil tertentu untuk membuka wawasan masyarakat di desa.
Workshop Pemanfaatan Tanah Ulayat di Del
Anggota DPD RI Parlindungan Purba pada Workshop Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Kesejahteraan Penduduk dan Pengentasan Kemiskinan di Kawasan Danau Toba yang digelar di Gedung Serba Guna SMA Unggul Del Laguboti, Jumat (27/7) menyampaikan, persengketaan tanah ulayat atau tanah adat sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Tidak perlu dibawa ke jalur hukum karena akan memakan waktu yang lama. Kearifan lokal, musyawarah dan mufakat sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan tanah adat di Tapanuli.
"Tidak hanya sebagai anggota DPD RI, saya pun juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kita juga sangat menginginkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah adat. Tujuannya supaya investor yang ingin menanamkan sahamnya di kawasan Danau Toba (KDT) merasa nyaman," ujarnya.
Menurutnya, upaya dan pembahasan di workshop ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kiranya workshop ini bisa mencari solusi yang terbaik dalam mengatasi persoalan tanah ulayat. Selama ini kendala yang terjadi yakni masalah tanah ulayat banyak yang tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Selain masalah tanah ini juga, saya juga telah melakukan rapat dengan seluruh kepala daerah di kawasan Danau Toba bahwa di tahun 2019, semua rumah akan dialiri arus listrik. Kemudian, masalah jalan juga harus segera dituntaskan," ungkapnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar dalam kesempatan itu menyampaikan, workshop pemanfaatan tahan ulayat untuk peningkatan kesejahteraan penduduk setempat dan pengentasan kemiskinan di kawasan Danau Toba merupakan pembelajaran sangat berarti dalam memanfaatkan tanah adat di bumi Tapanuli.
"Jadi Pemkab Taput saat ini sedang giat-giatnya ingin mendatangkan investor untuk menanam investasi ke Taput baik di bidang industri pertanian dan pariwisata. Memang selama ini terkendalanya terkait kepastian hukum tanah adat. Selama ini investor sering takut karena masalah kepastian hukum tanah adat di Taput. Namun kami tidak berdiam, justru kami saat ini sedang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dan di September 2018 Perda ini akan segera kita bahas," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, Perda ini merupakan salah satu langkah untuk mengatasi permasalah hukum tanah adat di Taput. Bila Perda ini disahkan, Bupati akan mengeluarkan SK untuk penetapan wilayah-wilayah tanah ulayat atau tanah adat.
"SK Bupati itu nantinya akan mempermudah masyarakat untuk mengajukan penerbitan sertifikat masyarakat komunal. Dan itu nantinya jelas akan menguntungkan masyarakat bila ada investror ingin menanam investasinya. Keuntungannya bagi investror bisa memakai tanah adat dan sudah memiliki kepastian hukum. Begitu juga masyarakat juga akan diuntungkan yang mana bila masa pinjam pakai tanah sudah selesai dari investor, kepemilikan tanah jelas sudah milik masyarakat, " terangnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini minat investor ke Taput sudah banyak. Salah satu contohnya, investor dari luar saat ini sedang gencar-gencarnya membangun perhotelan di Taput.
Kadis Pariwisata Taput Binhot Aritonang juga menambahkan, minat investor dari luar sangat besar untuk mengembangkan pariwisata di Taput. Potensi pariwisata di Taput sangat luar biasa. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengembangkan pariwisata di Taput.
"Memang selama ini hambatan yang terjadi masalah kepastian hukum tanah ulayat. Namun untuk mengatasi semua itu, kita harus mengacu pada regulasi dan pembuatan Perda. Makanya dalam mengatasi masalah ini, pemerintah bersama masyarakat harus saling bekerja sama. Pemerintah dan masyarakat juga tidak ingin permasalahan kepastian hukum tanah ulayat ini jadi terkatung-katung. Makanya langkah kita saat ini terus memotivasi masyarakat untuk sadar wisata seperti Bali," ujarnya. (G02/G03/d)