Samosir (SIB) -Ratusan warga Desa Aek Sipitudai Kecamatan Sianjur Mulamula menggelar aksi damai di Kantor Bupati Samosir, Kecamatan Pangururan, Selasa (31/7), menolak SK Menhut No 579 Tahun 2014 yang mengklaim Desa Aek Sipitudai merupakan kawasan hutan lindung.
"Sampai titik darah penghabisan, kami siap memperjuangkan dan membela tanah leluhur kami. Kami kecewa seolah-olah DPRD dan Pemkab Samosir tutup mata dengan pematokan yang dilakukan Dinas Kehutanan Provsu,"kata mereka.
Massa menegaskan, tanah mereka adalah hak ulayat atau tanah adat sehingga harus dikembalikan ke rakyat. " Kami meminta Pemkab Samosir mengukuhkan Aek Sipitudai sebagai tanah adat milik Turpuk Sidaguruk Turpuk Sihole, karena kami tidak pernah merambah hutan,"tegas mereka.
Menyikapi tuntutan itu, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengatakan, Pemkab Samosir akan meneruskan aspirasi warga kepada pemerintah pusat. Pihaknya juga akan mengkaji aspirasi masyarakat Sipitudai tersebut.
Juang mengajak warga dan Pemkab untuk duduk bersama, karena keputusan terkait SK Menhut tersebut bukan berada di Pemkab Samosir. "Pemkab Samosir akan memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,"katanya.
Mendengar hal itu, masyarakat Aek Sipitudai mengapresiasi perhatian dan keseriusan Pemkab Samosir menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka. Warga menyampaikan surat kepada Pemkab Samosir tentang sikap atau tuntutan masyarakat yang ditandatangani tokoh adat dan raja bius.(H06/c)