Samosir (SIB) -Ribuan warga Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Samosir, menolak SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara ke Gedung DPRD Samosir, Kamis (2/8).
Dalam orasinya, Binsar Naibaho, Rahman Naibaho dan Juan Simarmata meminta tidak membuat resah masyarakat dengan keluarnya SK 579. Sebab, Dinas Kehutanan(Dishut) telah mematok tanah di atas hak ulayat masyarakat Kelurahan Siogung-ogung.
"Tolong disuruh cabut secepatnya patok tanah yang dilakukan Dinas Kehutanan. Karena jika kami diganggu, kami juga bisa lebih beringas ,"kata Binsar.
Binsar mengatakan sebelum Indonesia merdeka, hak ulayat atau tanah adat masyarakat Siogung-ogung sudah ada. Oleh karena itu, dia mengharapkan DPRD dan Pemkab Samosir tidak berdiam diri dengan pematokan tanah tersebut.
Sementara Rahman Naibaho meminta Pemkab Samosir membentuk tim untuk melakukan pemetaan ulang. Dan menginventarisasi tanah hak ulayat yang masuk kawasan SK 579.
Kami juga mendesak Bupati Samosir segera membuat SK bersama dan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut patok tanah itu. Sehingga masyarakat Samosir khususnya masyarakat Siogung-ogung tidak khawatir dan tidak resah dengan SK Menhut itu,"ujarnya.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Samosir Rismawaty Simarmata mengatakan, pematokan tanah tersebut di luar sepengetahuan mereka. "Kami(DPRD) tidak mengetahui adanya pematokan tanah itu, seperti yang disampaikan masyarakat ,"katanya.
Anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu menyampaikan, masyarakat Siogung-ogung tidak perlu takut dan khawatir dengan SK 579 itu. "Pematokan yang dilakukan Dishut hanya bersifat administrasi. Saya harapkan masyarakat masyarakat Siogung-ogung melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya,"katanya.
Pada kesempatan itu, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir Mangihut Sinaga membenarkan SK 579 adalah masalah nasional. Menurutnya, SK bersama yang diminta warga dipastikan akan ditandatangani Bupati Samosir. Namun, surat itu bukan langkah yang ampuh untuk mencapai tujuan yang diharapkan warga.
"Kita juga akan paksa Kementerian Kehutanan melihat langsung keberadaan hak ulayat di Samosir. Dan Pemkab Samosir juga akan mengawal aspirasi ini hingga gol," katanya. (H06/c)