Medan (SIB) -Terpidana perkara korupsi Drs Chairullah SIP MAP, mantan Sekda Kabupaten Deliserdang yang kemudian sebagai Pj Bupati Serdangbedagai, Sabtu (25/8) dini hari ditangkap Tim Intel Kejatisu dipimpin Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak dari sebuah rumah di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor, setelah sekitar 6 tahun status buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian menginformasikan hal itu kepada wartawan, Sabtu (25/8). "Terpidana Chairullah ditangkap di Bogor kemudian diboyong ke Medan untuk dimasukkan ke LP Tanjung Gusta Medan guna menjalani hukuman dalam perkara korupsi," kata Sumanggar.
Disebutkan, penangkapan dilakukan untuk pelaksanaan ekskeusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000.
Dalam putusan itu kata Sumanggar, Chairullah (yang waktu itu menjabat Sekda Deliserdang) dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut, terkait proyek bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000.
Ketika putusan tersebut hendak dilaksanakan Jaksa Kejari Deliserdang (dulu Kejari Lubukpakam) sebagai eksekutor, terpidana tidak diketahui keberadaannya, sehingga Kejari menyatakan Chairullah status DPO (buronan) dan minta dilakukan penangkapan sesuai surat permohonan Kajari Lubukpakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 tanggal 23 April 2012.
Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif, baik oleh DPO maupun anak-anaknya (keluarga) terpidana yang ada di rumah di Bogor. Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar kooperatif melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Sesuai administrasi penanganan perkara, sampainya di Kejatisu dari Bandara KNIA, Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak menyerahkan terpidana ke Kasi Pidsus dan Kasintel Kejari Deliserdang untuk selanjutnya dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penkum Kejatisu menambahkan, dengan ditangkapnya Chairullah maka sejak Januari 2018, tim Kejatisu telah berhasil menangkap terpidana/terdakwa/tersangka masuk DPO sebanyak 21 orang.
Pada kesempatan itu, Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak yang juga sebagai Ketua TP4D (Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan) Sumut mengimbau kepada seluruh orang yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bagi orang yang sudah masuk DPO. Disebutkan, orang yang tercatat masuk DPO dari wilayah Kejatisu sekitar 30-an orang dari berbagai Kejari di Sumut. (BR1/h)