Rekam Jejak Penanganan Perkara 4 Hakim Terkena OTT KPK

- Rabu, 29 Agustus 2018 11:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir082018/hariansib_Rekam-Jejak-Penanganan-Perkara-4-Hakim-Terkena-OTT-KPK.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
MENUTUP WAJAH: Tamin Sukardi (kemeja putih) menutup wajah sambil jalan digiring petugas saat keluar dari gedung Kejatisu usai diperiksa KPK,Selasa (28/8).

Medan (SIB) -KPK melakukan Operasi  Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum hakim dan 2 oknum, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).

Adapun keempat oknum hakim yang diamankan KPK adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karier PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc tipikor Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Sementara dua oknum panitera pengganti tersebut adalah Oloan Sirait dan Helpandi.

Data yang dihimpun SIB, para oknum hakim tersebut memiliki beberapa pengalaman menyidangkan kasus-kasus besar di PN Medan. Seperti, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi bersama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba. Ia juga menjadi ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan penistaan agama peristiwa Tanjungbalai dengan terdakwa Meiliana. Dalam kasus tersebut, Wahyu menjatuhi hukuman satu setengah tahun penjara terhadap terdakwa. Putusan hakim itu akhirnya menjadi kontroversi di masyarakat hingga kini. 

Selanjutnya, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, juga pernah menangani perkara besar di antaranya kasus persidangan penjualan ilegal 5 ton trenggiling atas terdakwa Sumitro Budiman alias Abeng. Sidang tersebut digelar pada 2015 lalu. Pada saat itu, Marsuddin menjabat sebagai ketua majelis hakim. Dalam putusannya, Marsuddin menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 18 bulan penjara. Perkara tersebut juga disorot media asing karena kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan satwa yang dilindungi.

Lalu hakim Sontan Merauke Sinaga. Pria berkumis itu salah satu hakim yang sering menangani perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Salah satunya adalah penanganan korupsi pembangunan Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara beberapa tahun lalu. Sontan dalam menyidangkan perkara itu adalah sebagai hakim anggota. Korupsi pembangunan Patung Yesus tersebut juga sempat menjadi perhatian publik. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 1 miliar. Dalam kasus tersebut, dua terdakwa divonis majelis hakim masing-masing 15 bulan penjara. Putusan tersebut menjadi pro kontra di masyarakat. Putusan majelis hakim dianggap terlalu ringan. 

Lalu hakim Ad Hoc Merry Purba yang memang khusus menangani perkara korupsi di PN Medan juga tercatat memiliki segudang pengalaman menyidangkan perkara.  Berdasarkan data yang dihimpun SIB, Merry Purba adalah salah satu majelis hakim anggota yang menyidangkan mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho. Ia juga salah seorang majelis anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dalam kasus korupsi pembangunan Patung Yesus di Taput.(A14/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Headlines

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Headlines

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Headlines

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Headlines

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

Headlines

Kemenimipas Drop 30 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Hari Bhakti Imigrasi