BPK Temukan Rp7 Miliar Lebih Penggunaan Keuangan Nias Utara Terindikasi Kecurangan

- Selasa, 04 September 2018 11:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir092018/hariansib_BPK-Temukan-Rp7-Miliar-Lebih-Penggunaan-Keuangan-Nias-Utara-Terindikasi-Kecurangan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Yuniaro Zega
Nias Utara (SIB)- Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap keuangan Kabupaten Nias Utara (Nisut) TA 2017, ditemukan penggunaan keuangan sekitar Rp 7 miliar lebih tidak mematuhi perundang-undangan.

Dalam LHP, penggunaan dana disebutkan terindikasi kecurangan dengan bentuk kelebihan pembayaran tunjangan, ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi, tidak sesuai harga satuan, tidak sesuai kontrak, kelebihan hitung volume fisik dan lainnya.

Sejumlah permasalahan itu terjadi pada kegiatan antara lain belanja pemeliharaan kendaraan dinas sekretariat, 16 paket tidak sesuai kontrak pada PUPR, kelebihan bayar di Sekretariat DPRD, kelebihan bayar pada Dinkes, tidak sinkronnya keuangan di kas daerah serta banyak item lainnya.

Terhadap permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati M Ingati Nazara agar memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian. Kemudian menginstruksikan pejabat teknis pelaksana kegiatan cermat melakukan verifikasi, menyampaikan bukti kepemilikan 17 kendaraan yang pemeliharaannya dari APBD dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Memerintahkan Sekwan menarik kelebihan bayar, lalu menginstruksikan Kadis PUPR mengoptimalkan pengendalian serta menarik kelebihan bayar kepada puluhan perusahaan hampir mencapai Rp 2 miliar dan segera menyetorkan ke kas daerah.

LHP juga mencatat, majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi agar mengusulkan penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian kepada tiga pejabat daerah Rp 30.240.000, dan kepada pihak ketiga Rp 2.951.322.256. LHP opini Wajar Dengan Pengecualian tersebut ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Nyra Yuliantina SE.

Sementara, Bupati M Ingati Nazara yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas, Yuniaro Zega mengakui adanya temuan BPK terkait penggunaan keuangan daerah bertentangan dengan undang-undang, namun untuk jumlah ia tidak tahu. Yuniaro menjelaskan, dalam pertemuan minggu lalu, Pemkab melalui Inspektorat sudah mengimbau para pimpinan SKPD bermasalah dengan keuangan agar melakukan pengembalian melalui bank serta memberi bukti setoran untuk disampaikan kepada BPK.

Ketika ditanya kemungkinan adanya pimpinan SKPD yang tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dia tidak dapat menjawab. "Kalau soal teknisnya tidak bisa saya jawab, mungkin BPKAD dan Inspektorat yang paham," katanya. (Dik-FZ/l)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pemuda Labura Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Kualuh

Headlines

Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Headlines

Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Damaikan Selisih Paham Warga

Headlines

Pemkab Humbahas Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Publikasi Aswacita Daerah Teraktif di RRI Award 2025

Headlines

Seorang Pengendara Alami Kecelakaan Tunggal Gegara Ayam Jago

Headlines

Empat Hari Operasi Zebra Toba, Satlantas Batu Bara Terbitkan 200 Tilang