Jakarta (SIB) -Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menagih mantan Menpora Roy Suryo soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Menurut ICW, jika Roy tak mau mengembalikan barang itu maka Roy berpotensi melakukan tindakan korupsi.
"Di kasus ini kan ini barang milik negara, kalau tidak dikembalikan artinya kan ada kerugian negara. Kerugian negara kan berpotensi dan ada kerugian negara kan diatur di UU Tipikor," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, saat diwawancara, Rabu (5/9).
Firdaus mengatakan, barang-barang itu sudah ditagih sejak tahun 2014 dan sampai tahun 2018 belum semuanya dikembalikan. Dia mempertanyakan di mana niat baik Roy untuk mengembalikan barang tersebut padahal waktu sudah 4 tahun berlalu.
"Niatnya juga harus dipertanyakan. Ini kan sudah 4 tahun lalu ditagih dan sekarang ditagih lagi. Artinya niat mau mengembalikan atau tidaknya ini harus dipertanyakan juga," ucapnya.
Menurut Firdaus, apa yang ditagih oleh Kemenpora bukanlah mengada-ada. Firdaus menjelaskan, Kemenpora menagih berdasarkan hasil audit BPK.
"Nah ini kan temuan BPK dan status per bulan Mei kemarin itu masih ada sekian ribu barang yang belum dikembalikan, jadi kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian negara," ungkapnya.
FITNAH
Sementara itu Roy Suryo kini telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tagihan aset Kemenpora yang ditujukan kepada dirinya. Roy mengaku sudah habis kesabaran menghadapi tuduhan tersebut.
"Saya sudah sabar dan mengalah selama ini terhadap fitnah ini," kata Roy kepada wartawan, Selasa (4/9).
Ia menduga isu ini sengaja diembuskan untuk menjatuhkan nama baik dan martabat dirinya jelang tahun politik. Roy menegaskan 3.226 unit barang inventaris negara yang ditagih kepadanya adalah fitnah.
"Terhadap Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," sebut Roy.
Roy menunjuk pengacara Tigor P Simatupang sebagai kuasa hukumnya. Ia menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada Tigor.
"Untuk selanjutnya silakan hubungi penasihat hukum saya, Bapak Tigor P Simatupang, dari M. Tigor P. Simatupang, SH and Associates," jelas Roy.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 1 Mei, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu diteken Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Dalam surat, Kemenpora menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui adanya barang milik negara (BMN) milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Roy sempat 'menghilang' selama beberapa saat setelah surat Kemenpora yang menagih barang aset negara ke dirinya jadi viral. Ia yang sebelumnya aktif berkomentar seputar Asian Games 2018, terpantau tak aktif di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Cuitan terakhirnya tercatat pada Selasa (4/9) pukul 12.59 WIB.
Upaya menghubungi Roy lewat sambungan telepon dan percakapan via WhatsApp tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Roy merespons sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (4/9) dengan pernyataan penunjukan kuasa hukum. (detikcom/l)