Aceh (SIB)- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen menilai standarisasi warung kopi, cafe dan restoran hanya sebatas imbauan. Edaran tersebut dibikin untuk mencegah pasangan nonmuhrim melakukan perbuatan melanggar syariat."Jadi imbauan tersebut bersifat imbauan dan melekat nilai dakwah di dalamnya. Karena di tempat-tempat nongkrong biasanya kan ada hal-hal syar'i yang dilangggar. Kita ingatkan dengan imbauan ini," kata Wakil Ketua MPU Bireuen, Teungku Jamaluddin Idris, Kamis (6/9).Menurutnya, hal-hal yang dinilai melanggar syariat seperti adanya pasangan nonmuhrim berduaan nongkrong di warung kopi atau cafe. Secara syariat Islam, perbuatan mereka dianggap salah."Alangkah baiknya jika mereka yang salah itu diingatkan. Jadi ini semua untuk kemaslahatan umat," ungkap Jamaluddin.Sebelum edaran itu dikeluarkan, Pemkab Bireuen sempat menggelar pertemuan dengan Dinas Syariat Islam dan MPU setempat. Dalam pertemuan itulah, kemudian dibuat aturan standarisasi untuk warung kopi, cafe dan restoran.Dalam aturan standarisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu itu memuat 14 poin. Namun ada dua poin yang menarik perhatian dan bikin heboh yaitu poin nomor 7 dan 13.Pada poin ke-7 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin ke-13 tentang haram laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya."Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan."Itu untuk mencegah terjadinya seperti perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat tidak lain," jelas Jufliwan.Rugikan EkonomiSementara itu, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar M Yus menyesalkan larangan nonmuhrim ngopi semeja."Saya melihat anjuran ini punya implikasi besar terhadap kemunduran di kabupaten Bireuen karena edaran ini akan merugikan ekonomi masyarakat bawah terutama pedagang kecil. Di Bireuen ramai perempuan yang menjadi pelaku perdagangan seperti penjual makanan, keripik, pegawai pelayanan umum dan pegawai swasta lain yang beroperasi di sana," kata Kautsar.Menurutnya beberapa daerah di Bireuen seperti Matang, Geurugok dan Jeunieb termasuk kawasan yang hidup pada malam hari. Hal itu karena Bireuen sejak dulu kerap dijadikan kota transit dan banyak pengguna jalan raya singgah di sana untuk sekadar makan atau minum."Bireuen juga kota transit bagi dua kabupaten di atasnya yaitu Bener Meriah dan Takengon. Tentu kota Bireuen juga melayani segala keperluan dua warga di atasnya. Dengan begitu surat edaran ini bisa mengganggu atau bahkan sulit diimplementasikan. Kalau dipaksakan akan membuat hiruk-pikuk Bireuen berhenti," jelas politisi Partai Aceh ini."Tanda kota maju ialah ketika kehidupan malamnya hidup dan meriah apalagi untuk sektor kulinari. Bireuen hebat untuk hal ini. Kebijakan ini bisa menjejas kemeriahan Bireuen di malam hari," ungkapnya.Kautsar mengaku setuju dengan aturan tersebut apabila surat edaran yang dikeluarkan Saifan adalah refleksi dari kekhawatiran pemerintah terhadap remaja yang terlalu lalai di warung kopi pada malam hari."Untuk itu saya setuju saja bisa ada imbauan bahkan qanun yang melarang remaja berdomisi Bireuen untuk kongkow di warung kopi pada malam hari tapi imbauan itu harus berlaku untuk laki-laki dan perempuan sehingga tidak memperlihatkan hukum yang diskriminatif," kata Kautsar. (detikcom/l)