Samosir (SIB) -Ratusan petani di Kabupaten Samosir menggelar aksi damai di Kantor Bupati Samosir di Pangururan, Senin (24/9), menolak SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara
Kordinator aksi, A Situmorang dalam orasinya menegaskan, para petani di Samosir sangat resah dan kecewa dengan terbitnya SK 579, yang mengklaim tanah adat adalah tanah negara. Sehingga, para petani merasa terancam dan tergusur dengan terbitnya SK 579 dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Secara tegas kami sampaikan, hentikan perampasan tanah ulayat para petani, dan secara umum seluruh masyarakat Samosir," kata Situmorang.
Dia juga meminta Pemkab Samosir memberikan hak-hak petani melalui kelompok tani. Pemberian bantuan tersebut juga diharapkan tepat sasaran kepada seluruh kelompok tani.
"Sekali lagi kami tegaskan dan meminta Pemkab Samosir segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan petani. Dengan harapan, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penolakan SK 579 tersebut," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengharapkan, seluruh petani jangan ragu dan memberikan kepercayaan penuh kepada Pemkab Samosir mencari solusi SK 579. "Mengenai Perda perlindungan dan pemberdayaan petani, maupun yang berkaitan dengan hak ulayat sedang dalam tahap pembahasan dan penyelesaiannya pun sedang dikejar secara maraton," katanya.
Juang menambahkan, pihaknya juga telah memerintahkan seluruh SKPD agar membalas secara tertulis setiap surat yang masuk ke setiap dinas terkait. Dan secara khusus kepada petani dan masyarakat Samosir, lainnya.
"Pemkab Samosir juga berkomitmen petani harus hebat dan makmur," katanya. (H06/f)