Nias Utara (SIB)- Berbeda dengan keterangan Poldasu menyangkut kasus Riau Air Lines (RAL), tokoh pemuda dan praktisi hukum mengklaim bahwa mantan Ketua DPRD M Ingati Nazara yang saat ini menjabat Bupati Nisut, turut meneken MoU penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT RAL. Hal itu disampaikan, Senin (1/10).Sebelumnya, Kassubid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, menyebutkan yang melakukan penandatanganan MoU hanya Bupati Nias, sedangkan Ingati Nazara hanya menyaksikan (SIB 29/9).Tokoh pemuda Helpianus Gea, yang merupakan pelapor kasus ini menjelaskan, pada persidangan terdakwa mantan Bupati Nias Binahati Baeha di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Desember tahun lalu, secara jelas dan terang, Ingati mengakui bahwa ia ikut menandatangani MoU dengan Pemkab."Kami punya kliping berita dari berbagai media termasuk SIB, lalu apa alasan polisi tidak menjeratnya," katanya, sembari menyodorkan kliping koran.Keterangan Ingati dalam persidangan saat itu menurutnya bisa menjadi pintu bagi penyidik untuk menaikkan status hukumnya menjadi tersangka. "Pada April lalu kita juga telah menyurati Polda, namun sebelum ditetapkan tersangka, Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu menyarankan agar dilakukan gelar perkara khusus," ujarnya.Senada, praktisi hukum Aperius Gea MH menyayangkan perkembangan penanganan kasus ini terkesan membingungkan masyarakat. "Bukti apa yang dicari, kenapa tidak dijelaskan kepada masyarakat?" katanya heran."Kasus RAL yang sudah 9 tahun bergulir itu sudah jelas bahwa pelanggaran hukumnya terjadi karena penandatanganan dilakukan sebelum ditetapkan Perda. Apa berani bupati mengalokasikan anggaran kalau tidak disetujui DPRD?" tanyanya.Demikian halnya, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, sudah menghukum mantan Bupati Nias Binahati Baeha 2 tahun penjara dengan dalil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Diharapkan polisi mendalami siapa-siapa lagi yang lain itu.DPRDSUSementara itu, kalangan DPRD Sumut mendukung Poldasu untuk menuntaskan dugaan korupsi penyertaan modal pada RAL demi tegaknya supremasi hukum di daerah ini.Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoely dan Bendahara F-PDI Perjuangan Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (1/10) di sela-sela raker DPRD Sumut di Parapat."Kita sangat mendukung Poldasu mengusut tuntas kasus RAL tersebut, apalagi disebut-sebut melibatkan oknum petinggi di Kabupaten Nisut. Hendaknya kasusnya jangan sampai "berpangkal tapi tidak berujung," ujar Nezar.Baskami dan Nezar bahkan sangat berharap kasus yang merugikan keuangan negara ini bisa segera dituntaskan dan ditetapkan tersangkanya. "Pengusutan ini sangat penting. Jika nantinya benar-benar melibatkan petinggi di Nisut, segera ajukan ke pengadilan untuk proses hukum dan jika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, segera keluarkan surat penghentian penyidikan perkaranya," katanya.Baskami juga merasa heran, sudah 9 tahun kasus tersebut terjadi, tapi hingga kini belum ada kepastian hukumnya, sehingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Dalam kasus ini masyarakat sangat membutuhkan kepastian."Kasus PT RAL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar itu terjadi di Pemkab Nias pada tahun 2007. Ingati Nazara selaku Ketua DPRD Nisut yang mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab untuk menyertakan modal ke maskapai penerbangan PT RAL diduga dilakukan tidak prosedural, yakni tanpa melalui rapat paripurna DPRD," ujar Baskami.Sebelumnya, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengaku kalau pihaknya telah menangani kasus RAL dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan serta sudah memanggil ahli untuk membantu penyelidikan. "Jadi, dia (Ingati Nazara) tidak kena karena hanya saksi," kata Nainggolan.Namun demikian, kata Nainggolan, pihaknya belum menghentikan pengusutan kasus tersebut dan masih mencari bukti-bukti lain untuk menjerat pelakunya . "Ini masih lidik, kasusnya belum kita hentikan, kita masih mencari barang bukti lainnya," kata Nainggolan.Selain itu, tambah Nainggolan, pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini guna mencari tersangka lainnya. "Kita juga masih kembangkan untuk mencari tersangka lain. Bisa saja dari pihak PT RAL," ucapnya sembari mengungkapkan, bahwa Poldasu serius mengusut kasus ini. (Dik-FZ/A03/c).