Tanah Karo (SIB)- Satu unit alat berat excavator yang diamankan Polres Tanah Karo di perladangan Desa Lau Kapur Kecamatan Tiga Binanga terkait dengan kasus perambahan hutan lindung register VII/K Deleng Cengkeh Desa Lingga Muda Kecamatan Mardindinding Kabupaten Karo, Rabu (26/9) lalu ternyata milik mantan anggota DPRD Karo berinisial JG, warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.Kapolres Tanah Karo melalui Kanit Idik 2 Tipiter Polres Karo Iptu A Nainggolan SH, Selasa (2/10) kepada SIB mengakui excavator yang diamankan adalah milik JG.Menurutnya, pengamanan alat berat tersebut setelah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan bahwa alat itu dipakai untuk menebang hutan lindung di Deleng Cengkeh."Dari hasil pemeriksaan bahwa JG mengakui bahwa excavator itu miliknya dan sebelumnya juga JG telah dimintai keterangan sebagai saksi. Alat berat itu telah diamankan di Mapolres Karo untuk dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.Ia menambahkan, excavator itu pernah beroperasi di lokasi perambahan hutan tersebut, maka setelah adanya surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe langsung diamankan Polres Karo untuk penyidikan lebih lanjut."Alat berat beko mini itu sudah lama dicari, namun ditemukan ketika sedang mengerjakan ladang warga di Lau Kapor dan langsung diamankan ke Polres Karo. Sebelumnya juga telah diamankan satu unit mesin chainsaw dari lokasi untuk dijadikan sebagai barang bukti lainnya," ujar Nainggolan.Disinggung dalam penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Deleng Cengkeh, ia menjelaskan pemeriksaan para saksi dan saksi ahlinya lainnya telah tuntas. "Tinggal menunggu gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," pungkasnya.Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Polres Tanah Karo meningkatkan tahap penyidikan dalam pengusutan aksi pembalakan liar hutan lindung register VII/K di kawasan Deleng Cengkeh, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan masing-masing Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan telah diturunkan ke lapangan untuk menentukan titik ordinat penebangan hutan lindung, saksi ahli dari USU dan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Dan barang bukti yang disita satu unit chainsaw dari hutan Deleng Cengkeh.Aksi perambahan hutan tersebut, warga Karang Taruna Desa Lingga Muda telah membuat laporan ke Polsek Lau Baleng pada tanggal 14 Juni 2018 lalu serta laporan itu juga diteruskan ke Polres Karo. (BR2/h)