Polres Langkat Bangun Perumahan Polri di Atas Lahan Eks HGU PTPN II 45 Ha

* PTPN II: Izinnya Sedang Diproses * Mantan Bupati Syamsul Arifin: Izin 40 Ha Untuk Rakyat
- Sabtu, 06 Oktober 2018 11:27 WIB
Langkat  (SIB)- Polres Langkat merencanakan membangun komplek perumahan Polri di lahan  eks HGU PTPN  II  seluas 45 Ha  yang berlokasi di Pasar VI Lingkungan XI  Wismarejo Kelurahan Kwala Bingai  Kecamatan Stabat, Langkat .   

Dari pantauan wartawan,  di lokasi telah terpasang  kaplingan dengan memakai tali dan berdiri      plank milik Polres Langkat  "Di lahan seluas  45 Ha  ini akan dibangun  Perumahan Polri  Polres Langkat  sesuai  Surat Persetujuan Bupati Langkat   No 593-1923/PEM/2008 tanggal   16 September 2008".

Kapolres Langkat AKBP    Dedi Indriyanto yang dikonfirmasi wartawan SIB di Masjid Komplek Mapolres Langkat  Kamis (4/10) membenarkan pihaknya akan membangun komplek perumahan Polri di lahan eks   HGU PTPN II seluas 45 Ha.

Saat ditanya  perihal izin penggunaan lahan, Dedi Indriyanto mengaku lahan tersebut  sudah  eks HGU PTPN II. Dia juga menepis kalau izin   penggunaan lahan eks HGU PTPN II oleh Direksi PTPN II hanya diberi seluas 5 Ha yakni hanya  untuk pergudangan logistik serta  barang bukti  dan bukan untuk penggunaan fasilitas umum seperti perumahan .

"Ia yang benar itukan 5 Ha itu untuk lapangan tembak dan gudang barang bukti Polres Langkat dan selebihnya perumahan Polres Langkat," sebut Kapolres Langkat.

Munculnya plank akan dibangun perumahan Polres Langkat sangat dikhawatirkan masyarakat akan memicu kecemburuan sosial warga penggarap yang berada di kawasan Kwala Bingai Kecamatan Stabat maupun Kecamatan Secanggang sekitarnya.

Selain sejumlah penggarap telah berjuang  mengklaim   lahan  milik PTPN II Kebun Kwala Bingai sejak puluhan tahun, bahkan  ada penggarap yang  bentrok dengan petugas pengamanan  kebun  eks PTP IX  itu beberapa tahun yang lalu,   namun  perjuangan warga akan  tanah yang mereka klaim hingga kini  belum terealisasi.

Ada penggarap yang masih berjuang hingga kini  yakni  kelompok  Rusdi  cs yang mengklaim  lahan eks PTPN II Dusun Sukaramai Kecamatan Secanggang Langkat, putranya terkena bacok saat berjuang mempertahankan lahan garapannya. Kelompok penggarap lainnya juga bernasib sama di Kelurahan Desa  Kwala Bingai/ Banyumas  dan lainnya. Namun, warga penggarap itu pada dasarnya tidak  mempermasalahkan penggunaan lahan eks HGU apalagi untuk kepentingan Polri dan lainnya yang dinilai urgen dan penting. Hanya saja  sejumlah penggarap berharap mereka juga memperoleh hak yang sama, tentu dengan bukti  alas hak yang benar benar sah dan berkompeten.

Menyinggung tentang persetujuan Bupati, Sekdakab Langkat dr Indra Salahuddin dikonfirmasi via telepon selularnya mengaku  hal itu  bukan izin, karena yang berhak memberi izin di lahan eks PTPN II itu Meneg BUMN.

"Itu bukan izin, karena  kami bukan tuannya, kan tuannya  Meneg BUMN. Hanya saja lokasinya di kabupaten Langkat  dan apakah sesuai izin RTTW  dan mungkin saat itu (Bupati Syamsul Arifn-Red) mengizinkan hal itu.  Selagi surat yang dibutuhkan saat itu dilengkapi seperti izin prinsip bisa saja," sebut Sekda dan mengaku surat persetujuan itu bukan semasa H Ngogesa Sitepu SH sebagai bupati.

Saat ditanya  terkait adanya surat  Direksi PTPN II  Tanjungmorawa  ke Pemkab Langkat perihal  penggunaan lahan 45 Ha  untuk perumahan  di  Kelurahan Kwala Bingai, Indra Salahuddin mengakui sepengetahuannya PTPN II baru menyetujui lahan seluas  5 Ha untuk pergudangan logistik senjata dan barang bukti Polres Langkat, di luar itu dia mengaku tidak mengetahui.

Namun katanya, bila Polres Langkat akan mengajukan permohonan ke Meneg BUMN itukan bukan kewenangan Pemkab Langkat karena lahan tersebut murni milik PTPN II yang merupakan perpanjangan dari Meneg BUMN dan bukan milik Pemkab Langkat. Bila Polres mengajukan itu boleh-boleh saja dan hal itu dianggap sah-sah saja, jelas Indra.

Indra juga menjelaskan lahan eks HGU PTPN II yang saat ini diberikan untuk kepentingan publik berupa intitusi maupun lembaga pemerintah dianggap wajar. 

PTPN II Membenarkan

Sementara itu, Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan SE saat dikonfirmasi SIB, Jumat (5/10) di Tanjungmorawa membenarkan pihak Polres Langkat mengajukan permohonan penggunaan lahan eks HGU PTPN II seluas 45 hektare di Pasar VI Lingkungan XI Wismarejo Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

"Memang mereka (Polres Langkat-red) sudah bermohon penggunaan lahan tersebut ke PTPN II. Dan tidak ada masalah, pada intinya kita mendukung program pemanfaatan lahan 45 hektare tersebut dan izinnya sedang dalam proses," kata Sutan.

Ditambahkan, di lokasi telah terpasang kaplingan dengan memakai tali dan ada berdiri plank merupakan hak dari Polres Langkat. "Hal itu menurut kami merupakan hak dari Polres Langkat agar lahan tidak diganggu pihak tertentu," terang Sutan Panjaitan

Ditanyakan pernyataan Sekda Langkat yang menyatakan PTPN II baru Memberi Izin 5 Ha Pergudangan Logistik dan Barang Bukti Polres, Sutan mengemukakan tidak dapat mempermasalahkannya. "Itu pernyataan Sekda, jadi tidak bisa kita permasalahkan dan kita campuri. Jelasnya 5 Ha yang dinyatakan Sekda merupakan bagian dari 45 Ha dimohon pemanfaatan lahan," tuturnya.

Disinggung mengenai penggarap, pihak Sutan tidak mau berkomentar lebih lanjut.

Keluarkan Izin untuk Warga 40 Ha

Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, yang dimintai tanggapannya terkait perumahan itu, menjelaskan, sebagai pejabat  di kabupaten ini ia pernah  mengeluarkan izin lahan seluas 40 hektare untuk warga di Kecamatan Hinai.

"Jadi  saya tidak  pernah mengeluarkan izin lahan seluas 45 hektar yang  disebut  untuk peruntukkan bangunan perumahan Polri  berdasarkan Penetapan Bupati Langkat 16 September 2008," tegas Syamsul, Jumat petang (5/10).

Disebutnya, surat izin lahan untuk warga di Kecamatan Hinai seluas 40 hektar  tersebut ditetapkan di awal tahun 2008.

Ketika diperlihatkan SIB lahan seluas 45 hektar yang akan dibangun  untuk Perumahan Polri Polres Langkat sesuai Surat Persetujuan Bupati Langkat  N0 593-1923/PEM/2008 tanggal 16 September 2008, dengan tegas Syamsul  mengatakan, dia tidak pernah  mengeluarkan surat tersebut, tapi surat seluas 40 hektar untuk warga di Hinai, ujarnya di Kantor MABMI Jalan Brigjen Katamso Medan.

Dia mengaku tidak mengetahui ada lahan seluas 45 hektare untuk perumahan termasuk gudang logistik di lahan itu tersebut.

"Saat  saya menjabat sebagai Bupati Langkat  tidak pernah mengetahui adanya lahan seluas 45 hektare yang akan dibangun untuk  perumahan termasuk untuk gudang logistik," ungkapnya. (A26/C06/A2/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Tambahan Korban Terungkap, Anggota DPR RI Kawal Orang Tua Buat Laporan ke Polres Asahan

Headlines

Polda Sumut Jamin Keamanan Warga Rayakan Imlek

Headlines

Libur Imlek 2026, Objek Wisata Danau Toba di Sirukkungan Ramai Pengunjung

Headlines

Tahun Baru Imlek 2026 Shio Kuda Api Ekonomi Akan Pulih Jika Cepat, Kuat dan Gesit Seperti Kuda

Headlines

Puluhan Gepeng di Pematangsiantar Padati Pintu Masuk Vihara Berebut Angpau

Headlines

Dua Truk Tabrakan di Tikungan Cindelaras Sibolangit, Dua Sopir Terluka