Parlindungan Purba: Pemerintah Pusat Harus Kerjasama Atasi Banjir di Medan Sekitarnya

- Jumat, 12 Oktober 2018 11:46 WIB

Jakarta (SIB) -Perintah pusat dan daerah harus kerja sama mengatasi banjir di Medan.

Hal ini disampaikan Parlindungan Purba SH MM, Rabu  (10/10) setelah melihat kenyataan  kawasan Medan sekitarnya sering dilanda banjir  saat musim hujan.

"Kalau kita melihat belakangan ini, kota Medan dan kabupaten lainnya kerapkali dilanda banjir. Bahkan di beberapa tempat membutuhkan beberapa hari hingga air surut kembali. Di Langkat misalnya, baru-baru ini sedikitnya 1.254 rumah di desa/kelurahan dua kecamatan yakni Kecamatan Stabat dan  Binjai terendam banjir akibat curah hujan yang tinggi. Di Medan kawasan yang sering banjir misalnya di Kecamatan Medan Baru, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Polonia dan Medan Petisah," jelas Parlindungan.

Parlindungan juga menjelaskan, beberapa waktu lalu dia bertemu dengan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Kepada Dirjen disampaikannya permasalahan yang dihadapi warga Medan sekitarnya. Kemudian bersama Wali Kota Medan dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II, sepakat untuk bekerja sama dengan  menyerahkan Draft MoU antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR. "Melalui cara ini, kita harapkan penanganan banjir di Medan sekitarnya bisa ditangani secepat mungkin, sehingga dampak banjir tidak semakin meluas. Hari ini saya dapat informasi dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II, bahwa Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sudah memberi tanggapan atas Draft MoU yang kita sampaikan beberapa waktu lalu melalui BWSS II. Di situ disebutkan apabila pemerintah daerah ingin menggunakan sumber daya air termasuk pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai di Wilayah Sungai Belawan-Ular-Padang untuk kegiatan konstruksi, maka mekanisme yang dilakukan adalah mekanisme izin sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M l2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air, bukan dengan membuat nota kesepahaman," jelas Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan mengharapkan, dengan masukan dari Kementerian PUPR ini,  mekanisme dan tata cara yang akan dilaksanakan menjadi terang benderang. Dengan demikian, proses penanganan banjir tidak menabrak rambu-rambu dan kewenangan masing-masing.

"Dalam surat tersebut dijelaskan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai. Dijelaskan juga tata cara dan mekanisme kerja sama antar daerah dalam mengelola sistem drainase perkotaan. Jadi kita harapkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Medan dan Pemkab/Pemko yang lain bisa menindaklanjutinya sesuai dengan arahan Dirjen SDA. Kita tidak mau  Medan dan kabupaten sekitarnya berhadapan dengan darurat banjir di masa yang akan datang. Untuk itu, kita membutuhkan master plan penanganan banjir di Medan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sekitar kota Medan. Kita ingin  Medan bebas banjir sehingga pertumbuhan ekonomi dan bisnis bisa ditingkatkan," jelas Parlindungan. (Rel/R5/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek Ops Ketupat Toba 2026

Headlines

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana

Headlines

Generasi Muda Dominasi Jumlah Investor di Sumut, Aset Terbesar Masih Milik Investor Senior

Headlines

Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Headlines

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Pulopadang

Headlines

Selama Ramadan, SPPG Seibuluh Seibamban Salurkan Menu Makanan Kering ke Penerima Manfaat MBG