Nias Barat (SIB)- Sesuai audit BPK, utang belanja Pemkab Nisbar dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp 22 miliar lebih tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dengan Nomor : 61.B/LHP/XVIII.MDN/06/2017 tanggal 4 Juni 2018, yang ditandatangani Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera Utara Nyra Yuliantina.
Menurut BPK dalam LHP nya, Pemkab Nisbar menyajikan daftar utang belanja Rp 22,031 miliar yang merupakan hasil pengurangan dari Rp 23,174 miliar dikurangi Rp 361,488 juta dan Rp 781,599 juta yang tidak sesuai dengan besaran yang diklaim.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 25 Mei 2018, baik masing-masing satker/OPD maupun BPKPAD tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas pengakuan utang belanja yaitu surat perjanjian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, Berita Acara (BA) kemajuan fisik pekerjaan dan Berita Acara (BA) pembayaran.
Hal ini menurut BPK tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Juga tidak sesuai dengan PP nomor 71 Tahun 2011 tentang SAP.
Sehingga permasalahan pengakuan saldo utang belanja per 31 Desember 2017 sebesar Rp 22,031 miliar lebih yang disajikan pada neraca tidak dapat diyakini kebenarannya. Hal tersebut disebabkan kepala BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam pengendalian terhadap penatausahaan utang belanja.
Begitupun dengan PPK, tidak tertib mendokumentasikan bukti pertanggungjawaban dan bendahara pengeluaran OPD tidak menyelenggarakan pencatatan utang belanja secara memadai.
Soal temuan BPK terkait pengakuan utang Pemkab Nias Barat (Nisbar) TA 2017 Rp 22 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, Pemkab Nisbar belum bersedia memberi keterangan dengan alasan yang kurang jelas, Jumat (13/10)
Bupati Faduhusi Daely ketika dihubungi tidak memberikan penjelasan terhadap permasalahan ini. Ia mengarahkan agar menanyakan langsung kepada Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mendapat rekomendasi bupati untuk mewawancarai Sekda Sabaeli Gulo, justeru yang bersangkutan juga tidak mau memberi keterangan. Ia menyuruh wartawan menuliskan topik yang akan dikonfirmasi pada buku agendanya, selanjutnya dikatakan akan dijawab 22 Oktober mendatang.(Dik-SN/c)