Poldasu Bongkar Berbagai Kasus Judi di Sumut

* 30 Pelaku Judi Diamankan
- Selasa, 16 Oktober 2018 11:30 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Poldasu-Bongkar-Berbagai-Kasus-Judi-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Saut Sihombing
Memaparkan : Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit VC Kompol Daniel Marunduri saat memaparkan pengungkapan kasus perjudian selama dua minggu di Mapoldasu, Senin (15/10).
Medan (SIB)- Unit VC Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap berbagai kasus praktik perjudian di wilayah Sumut. 

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan 30 pelaku pemain judi yang perannya berbeda-beda. "Dari dua minggu ini, kita mengungkap empat jenis perjudian, yaitu judi Togel, online, dadu dan ketangkasan tembak ikan. Judi Togel ada tujuh laporan dengan 12 tersangka, judi online 2 laporan dengan 4 tersangka, dadu ada 1 laporan dengan 2 tersangka dan tembak ikan ada 2 laporan dengan 12 tersangka. Ada pengelola, ada penulis Togel, ada kasir, ada pemain," kata Andi Rian kepada SIB, Senin (15/10).

Praktik perjudian ini diungkap dari wilayah Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Samosir, dan Simalungun. 

"Lokasinya banyak, Togel di Siantar ada dua lokasi, Batubara ada dua lokasi, Samosir dan Simalungun masing-masing satu lokasi. Judi online kita ungkap di Medan. Judi dadu juga di Medan, sedangkan judi games tembak ikan di Tebing dan Sergai," kata dia.

Andi menyebutkan, omset dari perjudian yang diungkap ini mencapai ratusan juta rupiah. "Setiap judi masing-masing omsetnya mencapai Rp 200 juta per bulan," terang dia.

Andi menjelaskan, saat ini di beberapa media banyak beredar pemberitaan tentang maraknya perjudian di wilayah Sumut. Karenanya, sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan. 

"Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Polda Sumut dan program 100 hari Kapolda dalam menghilangkan perjudian," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, Andi Rian juga menyatakan, dari 30 pelaku yang diamankan, empat di antaranya wanita yang perannya sebagai kasir untuk menukar hadiah dari pemain judi yang menang. "Hadiahnya dari judi tembak ikan itu bermacam-macam, salah satunya rokok. Hadiah inilah yang diuangkan dengan ditukar di kasir," pungkasnya.

Selain para pelaku judi, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan tembak ikan, uang jutaan rupiah, handphone, puluhan bungkus rokok, rekapan Togel, dadu dan piring. (A18/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel

Headlines

Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan

Headlines

Warga Sibabangun Geger Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Kamarnya

Headlines

BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu

Headlines

Kalam Kudus II Medan Gelar Pentas Seni, RE Nainggolan : Ajang Harmoni Alam dan Seni Membentuk Generasi Berkarakter

Headlines

Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga