Medan (SIB) -Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap ternyata pernah memerintahkan Hasan Eri Rambe yang saat itu Kadis PUPR Labuhanbatu untuk menyerahkan sejumlah proyek Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa selaku rekanan di dinas tersebut. Hal itu diakui Hasan Rambe dalam keterangannya di hadapan majelis hakim tipikor dalam persidangan lanjutan perkara atas terdakwa kasus dugaan suap Effendi Syahputra alias Asiong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10).
Menurut Hasan yang saat ini tidak memiliki jabatan apapun di dinas tersebut, pada Mei 2016, Pangonal Harahap memanggil Hasan ke rumah dinas bupati. Di sana ia diperintahkan untuk menyerahkan sejumlah proyek kepada terdakwa. "Pangonal bilang proyek Dinas PUPR harus diserahkan kepada terdakwa Asiong," kata Hasan.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti pemenangan proyek tersebut, Yazid tangan kanan Pangonal menyerahkan catatan proyek kepada Hasan yang berkode 'Matahari 1'. "Itu artinya proyek bupati itu harus diamankan," terang Hasan. Menurutnya, ada 9 paket proyek TA 2016, 14 paket proyek TA 2017 dan 9 paket proyek TA 2018 dimenangkan perusahaan terdakwa Asiong. "Apakah dari proyek yang dikerjakan, saksi Hasan menerima imbalan?" tanya hakim. "Saya tidak menerima imbalan apa-apa dari proyek tersebut, pak hakim," jawab Hasan.
Dalam persidangan tersebut, selain Hasan, penuntut umum KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Dari keterangan dua saksi yakni Ketua Pokja II Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 Malikus Wari dan Staf Kadis PUPR Sutrisno, mengaku mendapatkan imbalan dari terdakwa. Saksi Malikus mengaku pernah menerima imbalan dari orang suruhan terdakwa Asiong sebanyak Rp 2 juta. Lalu saksi Sutrisno mengaku pernah menerima uang dari orang suruhan terdakwa sebanyak Rp 100 ribu berkali-kali. Imbalan tersebut diduga transaksional dari penyerahan proyek kepada terdakwa atas perintah Bupati Pangonal.
Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Asiong membantah pernyataan saksi yang menerima imbalan. "Kalau pun itu ada bukan atas suruhan saya. Mungkin itu inisiatif mereka. Saya tidak pernah menyuruh orang untuk menyerahkan imbalan kepada saksi-saksi," ujar terdakwa. Usai mendengar keterangan para saksi, lalu majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum KPK, terdakwa adalah pemberi suap terhadap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Umar Ritonga (swasta) sebagai tersangka.
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendi melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Uang diduga bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal Rp 3 miliar. (A14/h)