GMKI Desak Pemerintah Cabut Penyegelan Rumah Ibadah

- Sabtu, 20 Oktober 2018 10:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_GMKI-Desak-Pemerintah-Cabut-Penyegelan-Rumah-Ibadah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
UNJUK RASA: Massa GMKI berunjukrasa di Kemendagri, Jalan Istana Merdeka, Kamis (18/10) menuntut pemerintah mencabut penyegelan 3 gereja di Jambi.
Jakarta (SIB)- Massa mahasiswa yang tergabung dalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pengurus Pusat Jakarta  Kamis (18/10) unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Massa mendesak pemerintah menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan beragama.

Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 50 orang terdiri dari Pengurus Pusat GMKI, Badan Pengurus Cabang GMKI se-Wilayah III (Jakarta, Jakarta Barat, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sumedang, Karawang dan Serang) melakukan aksi unjuk rasa dilatarbelakangi adanya penyegelan tiga gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI pada Kamis, 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Jambi. Penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi  melalui Satuan Polisi Pamong Praja atas instruksi wali kota serta  didampingi pihak Polres Kota Jambi dan Kodim Kota Jambi. 

"Negara melalui  Pemerintah Kota Jambi seharusnya hadir untuk menjamin hak setiap warga  memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang  warganya beribadat bahkan melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah  (Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945),"kata koordinator aksi GMKI, Pronoto.

Sebagai negara hukum yang demokratis, sambungnya, dengan hak-hak dasarnya telah dijamin di dalam konstitusi harus setia pada prinsip "tidak ada mayoritas dan minoritas di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara". 

Hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi,  tidak boleh sama sekali dikesampingkan walaupun ada desakan dari sekelompok orang. Untuk itu negara diberikan kewenangan agar dapat menjaga dan memastikan hak-hak  dasar itu dijalankan. Namun justru negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi dan TNI-Polri   melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah.

Menurutnya, tindakan penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemko Jambi telah melanggar konstitusi yaitu pasal 28 E UUD 1945.

"Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya." tukasnya.

Berikut 4 pernyataan sikap dan tuntutan GMKI yang disampaikan yaitu: Pemerintah Kota Jambi supaya mencabut penyegelan 3 rumah ibadah, yaitu GSJA, GMI dan HKI.Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan  Kementerian Agama harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak-hak setiap warganya dengan memperhatikan  permasalahan rumah ibadah di seluruh Indonesia secara khusus  penyegelan rumah ibadah di  Jambi.

Kementerian Dalam Negeri supaya memberikan sanksi kepada pemerintah  daerah yang melakukan tindakan intoleran.

Kapolri Tito Karnavian diminta untuk menonaktifkan  anggotanya yang terlibat dalam proses penyegelan, dan menuntut Kapolresta Jambi untuk diberhentikan dari jabatannya.

Selain berunjukrasa di Kemendagri, massa juga melakukan aksi serupa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). (Rel/J02/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Polres Simalungun Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran

Headlines

Bobby Nasution Minta Kepala Daerah Dukung Pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Headlines

KAI Divre I Sumut Sediakan 42 Ribu Kursi Dukung Kelancaran Libur Imlek

Headlines

Bupati Deliserdang Ingatkan, Jika Ada Permintaan Uang untuk Jabatan Kepsek Segera Laporkan

Headlines

Bupati Simalungun Lakukan Aksi Bersih di Lingkungan Kantor Bupati

Headlines

Mahyaruddin Salim Tekankan Disiplin dan Profesional Kerja ASN di Tanjungbalai