Jakarta (SIB)- Massa mahasiswa yang tergabung dalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pengurus Pusat Jakarta Kamis (18/10) unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Massa mendesak pemerintah menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan beragama.Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 50 orang terdiri dari Pengurus Pusat GMKI, Badan Pengurus Cabang GMKI se-Wilayah III (Jakarta, Jakarta Barat, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sumedang, Karawang dan Serang) melakukan aksi unjuk rasa dilatarbelakangi adanya penyegelan tiga gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI pada Kamis, 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Jambi. Penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja atas instruksi wali kota serta didampingi pihak Polres Kota Jambi dan Kodim Kota Jambi. "Negara melalui Pemerintah Kota Jambi seharusnya hadir untuk menjamin hak setiap warga memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang warganya beribadat bahkan melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah (Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945),"kata koordinator aksi GMKI, Pronoto.Sebagai negara hukum yang demokratis, sambungnya, dengan hak-hak dasarnya telah dijamin di dalam konstitusi harus setia pada prinsip "tidak ada mayoritas dan minoritas di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara". Hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi, tidak boleh sama sekali dikesampingkan walaupun ada desakan dari sekelompok orang. Untuk itu negara diberikan kewenangan agar dapat menjaga dan memastikan hak-hak dasar itu dijalankan. Namun justru negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi dan TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah.Menurutnya, tindakan penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemko Jambi telah melanggar konstitusi yaitu pasal 28 E UUD 1945."Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya." tukasnya.Berikut 4 pernyataan sikap dan tuntutan GMKI yang disampaikan yaitu: Pemerintah Kota Jambi supaya mencabut penyegelan 3 rumah ibadah, yaitu GSJA, GMI dan HKI.Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agama harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak-hak setiap warganya dengan memperhatikan permasalahan rumah ibadah di seluruh Indonesia secara khusus penyegelan rumah ibadah di Jambi.Kementerian Dalam Negeri supaya memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang melakukan tindakan intoleran.Kapolri Tito Karnavian diminta untuk menonaktifkan anggotanya yang terlibat dalam proses penyegelan, dan menuntut Kapolresta Jambi untuk diberhentikan dari jabatannya.Selain berunjukrasa di Kemendagri, massa juga melakukan aksi serupa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). (Rel/J02/c)