Jakarta (SIB) -Komisi II DPR mengusulkan dana saksi partai untuk Pileg 2019 diambil dari APBN. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR F-PKB Jazilul Fawaid mengatakan usulan tersebut sudah tidak bisa dikabulkan pemerintah.
"Di pembicaraan di tingkat Panja Belanja Pemerintah Pusat, dana belanja saksi tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu Pemerintah juga kesulitan, siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," ujar Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Jazilul menyebut Banggar DPR dan pemerintah terus mendiskusikan perihal dana saksi partai dengan mengacu kepada undang-undang yang mengatur. Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal pelatihan saksi oleh Bawaslu.
"Tetapi pemerintah sudah dari awal diskusinya dengan teman-teman Badan Anggaran itu pada soal undang-undang, mana pasal yang memberikan peluang di dalam undang-undang untuk diberikannya dana saksi? Itu tidak ada. Karena tidak ada, tentu pembahasan akhirnya selesai sampai di sini," ucap dia.
"Kalau kita ingin dana saksi, harus dimulai dengan merevisi undang-undang agar dibunyikan di Undang-Undang Pemilu bahwa dana saksi, dibebankan kepada APBN," imbuh Jazilul.
Jazilul menegaskan presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk dilakukannya revisi UU Pemilu sehingga mengatur soal dana saksi di dalamnya. Tetapi, kata dia, pengeluaran Perppu itu sudah tidak memungkinkan.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah. Tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," ucapnya.
Perihal dana saksi ini, Jazilul menyebut fraksi-fraksi di DPR akan memberikan pandangan mini mereka di pekan ini. Meski demikian, dia menegaskan bahwa dana saksi sudah tidak bisa masuk postur anggaran RAPBN 2019.
"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja Belanja Pemerintah Pusat Raker (rapat kerja) postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya. Dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga," ucap Jazilul.
"Sudah tidak bisa," tegas dia saat ditanya apakah artinya dana saksi sama sekali tak bisa dimasukkan ke postur RAPBN 2019. (detikcom/f)