Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal

* Pemilik dan Pekerja Pangkalan Dibekuk
- Selasa, 23 Oktober 2018 10:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Polrestabes-Medan-Gerebek-Pangkalan-LPG-NSPO-Pertamina-Gas-Elpiji-Bersubsidi-di-Kawasan-Sunggal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
GEREBEK: Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan/agen resmi LPG NPSO Pertamina gas elpiji bersubsidi di Jalan Kompos Gang Pribadi Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang karena diduga melakukan praktik p

Medan (SIB) -Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan/agen resmi LPG NPSO Pertamina gas elpiji bersubsidi di Jalan Kompos Gang Pribadi Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Medan Sunggal Deliserdang karena diduga melakukan praktik pengoplosan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.

Dalam penggerebekan itu petugas membekuk pemilik sekaligus penanggungjawab pangkalan agen resmi berinisial IF (39) dan seorang pekerja, Jup (40), serta menyita barang bukti seratusan tabung gas dan lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ekonomi AKP Joilando yang dikonfirmasi, Senin (22/10) mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu pangkalan gas bersubsidi di Jalan Kompos Gang Pribadi diduga ada kegiatan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas isi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg tanpa izin.

"Atas informasi tersebut, Rabu (17/10) saya mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan memerintahkan Tim Unit Ekonomi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat.

Setibanya di depan Pangkalan LPG NPSO Pertamina sambungnya, petugas langsung masuk ke pekarangan rumah yang diduga tempat pengoplosan gas. Selain itu petugas memergoki IF dan anggotanya Jup sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas 12 Kg (non subsidi).

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 23 tabung gas 3 Kg yang berisi, 57 tabung gas 3 Kg kosong, 26 tabung gas 12 Kg yang setengah berisi, 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus plastik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet, serta mobil pickup dan STNK diboyong ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut, serta membuat Laporan Polisi (LP) Model A," terangnya.

Lanjut Kasat, IF merupakan agen resmi pangkalan gas bersubsidi, namun justru melakukan pengoplosan. Pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pengoplosan gas tersebut 2 bulan terakhir. Pelaku juga mengakui para pelanggannya pemilik warung-warung kaki lima di daerah Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dari UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," tegasnya. (A16/q)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Golkar Sumut Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Jelang Musda XI

Headlines

Ilhamsyah Nilai Andar Amin Harahap Figur Tepat Pimpin Golkar Sumut

Headlines

RS Adam Malik Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Terkait Klaim UHC

Headlines

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Headlines

Mobil AWC Brimob Polda Sumut Dikerahkan Padamkan Kebakaran Hebat di Pabrik Swallow

Headlines

Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam hingga Rabu Siang